tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi I DPRD Kota Bekasi Dukung Rotasi & Mutasi Pejabat Pemerintah Sebagai Hak Prerogatif Wali Kota Bekasi

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.

Bekasicyber.ID, BEKASI TIMUR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan bahwa rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merupakan hak prerogatif Wali Kota. Pernyataan ini disampaikan usai agenda reses di Bekasi Timur, Sabtu (26/4/2025). 

"Lah, kalo itu mah hak prerogatif Wali Kota. Kalo saya mah mendukung, dan itu memang harus," ujar Dariyanto. 

Ia menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pemerintahan dibentuk untuk membantu Wali Kota dalam menjalankan program kerja. Oleh karena itu, penempatan pejabat harus mempertimbangkan profesionalisme dan kompetensi. 

"Dinas itu dibuat untuk membantu Wali Kota. Artinya, orang-orang yang bertugas di sana diharapkan bisa meringankan beban Wali Kota untuk mencapai cita-cita atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang dibuat oleh Pak Wali Kota. Tentunya beliau berharap orang-orang yang dipercaya dan kredibel," jelasnya. 

Dariyanto juga menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam kebijakan tersebut. Artinya tetap mengedepankan profesionalitas, kompetensi, dan transparansi dalam proses mutasi, termasuk menghindari praktik gratifikasi. 

"Saya berharap benar-benar dilihat aspek profesional, kompetensi, dan yang tidak kalah penting, non-gratifikasi. Jangan sampai itu memberatkan pejabat yang bertugas. Jangan sampai mereka malah berpikir bagaimana mengembalikan 'sesuatu'," tegasnya. 

Selain itu, ia meminta agar kebijakan mutasi dilakukan secara berimbang, memberikan kesempatan bagi pejabat untuk bekerja optimal sebelum dinilai. 

"Jangan sampai orang baru bekerja, terus dikeluhkan. Ya jalankan dulu, belum apa-apa sudah di-complain. Pokoknya, kepala daerah punya RPJMD sebagai janji politik, patokannya sudah jelas. Ya, jalanin aja," pungkasnya. (dn)