![]() |
Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. |
Bekasicyber.ID, BEKASI TIMUR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan bahwa rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merupakan hak prerogatif Wali Kota. Pernyataan ini disampaikan usai agenda reses di Bekasi Timur, Sabtu (26/4/2025).
"Lah, kalo itu mah hak prerogatif Wali Kota. Kalo saya
mah mendukung, dan itu memang harus," ujar Dariyanto.
Ia menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan
jajaran pemerintahan dibentuk untuk membantu Wali Kota dalam menjalankan
program kerja. Oleh karena itu, penempatan pejabat harus mempertimbangkan profesionalisme
dan kompetensi.
"Dinas itu dibuat untuk membantu Wali Kota. Artinya,
orang-orang yang bertugas di sana diharapkan bisa meringankan beban Wali Kota
untuk mencapai cita-cita atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah) yang dibuat oleh Pak Wali Kota. Tentunya beliau berharap orang-orang
yang dipercaya dan kredibel," jelasnya.
Dariyanto juga menekankan pentingnya prinsip meritokrasi
dalam kebijakan tersebut. Artinya tetap mengedepankan profesionalitas,
kompetensi, dan transparansi dalam proses mutasi, termasuk menghindari praktik
gratifikasi.
"Saya berharap benar-benar dilihat aspek profesional,
kompetensi, dan yang tidak kalah penting, non-gratifikasi. Jangan sampai itu
memberatkan pejabat yang bertugas. Jangan sampai mereka malah berpikir
bagaimana mengembalikan 'sesuatu'," tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar kebijakan mutasi dilakukan
secara berimbang, memberikan kesempatan bagi pejabat untuk bekerja optimal
sebelum dinilai.
"Jangan sampai orang baru bekerja, terus dikeluhkan. Ya
jalankan dulu, belum apa-apa sudah di-complain. Pokoknya, kepala daerah punya
RPJMD sebagai janji politik, patokannya sudah jelas. Ya, jalanin aja,"
pungkasnya. (dn)