![]() |
Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) saat meninjau lokasi longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). |
Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Kapolda Jabar,
menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jabar terhadap tiga perusahaan
pengelola tambang di lokasi kejadian.
Proses penyidikan, menurutnya, telah dimulai sehari
pasca-insiden. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mengungkap akar masalah
kecelakaan tambang yang diduga terjadi akibat penyimpangan metode
penambangan.
"Sejak kemarin, kami telah memeriksa beberapa saksi
untuk mengidentifikasi penyebab insiden. Ada indikasi kesalahan dalam teknik
penambangan," jelas Rudi Setiawan di Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
Kapolda menegaskan, jika terbukti ada kelalaian dalam
penerapan standar keselamatan, proses hukum akan dijalankan sesuai
undang-undang yang berlaku. Beberapa regulasi yang mungkin diterapkan antara
lain UU Pertambangan, UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup,
serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Rudi Setiawan juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jabar
yang mengevaluasi perizinan dan memberikan sanksi administratif kepada ketiga
perusahaan tambang. Penegakan hukum, menurutnya, akan berjalan beriringan
dengan evaluasi administratif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus
diperdalam guna mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban
hukum.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk
menginvestigasi seluruh kemungkinan pelanggaran," pungkasnya. (jaw)