tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polda Jabar Selidiki Dugaan Kelalaian Prosedur Penambangan di Cirebon yang Akibatkan Longsor

 

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) saat meninjau lokasi longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025).
Bekasicyber.ID, CIREBON – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dalam tragedi longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan belasan orang. 

Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Kapolda Jabar, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jabar terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di lokasi kejadian. 

Proses penyidikan, menurutnya, telah dimulai sehari pasca-insiden. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mengungkap akar masalah kecelakaan tambang yang diduga terjadi akibat penyimpangan metode penambangan. 

"Sejak kemarin, kami telah memeriksa beberapa saksi untuk mengidentifikasi penyebab insiden. Ada indikasi kesalahan dalam teknik penambangan," jelas Rudi Setiawan di Cirebon, Sabtu (31/5/2025). 

Kapolda menegaskan, jika terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, proses hukum akan dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. Beberapa regulasi yang mungkin diterapkan antara lain UU Pertambangan, UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. 

"Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya. 

Rudi Setiawan juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jabar yang mengevaluasi perizinan dan memberikan sanksi administratif kepada ketiga perusahaan tambang. Penegakan hukum, menurutnya, akan berjalan beriringan dengan evaluasi administratif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. 

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus diperdalam guna mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum. 

"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menginvestigasi seluruh kemungkinan pelanggaran," pungkasnya. (jaw)