tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sebanyak 1.315 Bangunan Liar di Bantaran Kali Ditertibkan oleh Pemkab Bekasi Sepanjang 2025

 

Kondisi salah satu bantaran kali di Bekasi yang telah dibebaskan dari bangunan liar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Bekasicyber.ID, CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 1.315 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, mencegah banjir, dan memperbaiki tata ruang wilayah perkotaan. 

"Keberhasilan ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kabupaten Bekasi, termasuk mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat secara luas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi, Selasa (6/5/2025). 

Bangunan-bangunan liar tersebut tersebar di 120 titik, mulai dari kawasan padat penduduk hingga bantaran sungai, mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi. 

Penertiban ini tidak hanya berkaitan dengan estetika tata kota, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan pengendalian risiko banjir. Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis agar masyarakat tetap merasa dilindungi. 

"Saya menyadari bahwa ini bukan pekerjaan ringan. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan pendekatan yang tegas, tetapi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan," jelas Dedy. 

Pemkab Bekasi juga berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif warga untuk mematuhi aturan tata ruang dan turut menjaga kelayakan hunian bersama. 

"Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat membawa perubahan positif. Kita membangun Bekasi bukan hanya untuk hari ini, melainkan untuk masa depan," pungkas Dedy. (Yan)