![]() |
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi sekaligus anggota Pansus Perda Pengelolaan Sampah, Ii Marlina. |
“Beberapa waktu lalu, saya berkunjung ke Bantul dan bertemu
dengan DPRD setempat untuk mempelajari Perda tentang pengelolaan sampah yang
efektif di sana,” ungkap Ii Marlina pada Selasa (24/06/2025).
Ia menanggapi isu viral beberapa waktu lalu terkait kondisi
sampah di Yogyakarta yang sempat dijuluki “Yogyakarta Darurat Sampah”. Namun,
kini Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Bantul, telah melakukan
transformasi signifikan. Sebelumnya, sampah di Bantul dikelola di TPA Piyungan,
yang kini telah ditutup dan digantikan dengan sistem TPST yang lebih
modern.
Menurut laman resmi bantulkab.go.id, sejak pertengahan
Oktober 2024, Pemkab Bantul telah mengoperasikan beberapa TPST, termasuk ITF
Pasar Niten, TPST Dingkikan di Argodadi, Sedayu, dan terbaru TPST Modalan
Banguntapan.
“Setiap TPST mampu mengolah sampah dengan kapasitas 20
hingga 60 ton per hari, sekaligus menyerap banyak tenaga kerja,” jelas Ii
Marlina.
Ia menambahkan, TPST Modalan Banguntapan mengolah sampah
organik menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik diolah dan residunya
digunakan sebagai bahan campuran paving blok melalui industri daur ulang.
“Ini adalah terobosan luar biasa yang harus diadopsi di
Bekasi, yang masih memiliki banyak persoalan sampah. Kita juga harus mulai
memilah sampah dari rumah, misalnya dengan lubang biopori untuk sampah organik.
Ayo berbenah menuju Bekasi bebas sampah!” pungkasnya. (Ads)