tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dua Warga Malaysia Pelaku Penipuan SMS Palsu Rugikan Nasabah BCA Rp100 Juta

Dua warga negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku penipuan digital menggunakan metode blasting SMS palsu.
Bekasicyber.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua warga negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) terkait kasus penipuan digital menggunakan metode blasting SMS palsu yang menyerupai pesan resmi Bank BCA. Kedua tersangka diamankan pada 16 Juni 2025 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa aksi tersangka telah merugikan seorang nasabah BCA berinisial AEF sebesar Rp100 juta. Modus operandi mereka adalah mengirim pesan teks berisi pemberitahuan kedaluwarsa poin bank yang disertai tautan phishing mirip situs resmi BCA. 

"Pelaku menggunakan perangkat khusus untuk menyebarkan SMS palsu dengan logo BCA. Korban yang mengklik tautan tersebut akan kehilangan kendali atas rekeningnya, sehingga dana dapat dikuras oleh pelaku," jelas AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025). 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perangkat yang digunakan untuk melakukan *blasting* SMS telah disiapkan oleh seorang tersangka lain berinisial LW (yang masih dalam daftar pencarian orang atau DPO) di dalam mobil. 

Motif kejahatan ini diduga kuat untuk memperoleh keuntungan finansial guna memenuhi kebutuhan hidup para pelaku. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan di ruang digital. 

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan mencurigakan, tidak sembarangan mengklik tautan tidak dikenal, serta tidak memberikan data pribadi pada formulir yang tidak jelas keabsahannya. 

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni: 

- Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

- Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan siber serupa di masa depan. (Dn)