![]() |
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian. |
Salah satu kasus yang menghebohkan adalah dugaan kekerasan
seksual yang melibatkan anak-anak di Kota Bekasi. Novrian, Wakil Ketua Komisi
Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, menyatakan bahwa pendampingan
psikologis diberikan secara menyeluruh, tidak hanya kepada korban tetapi juga
pelaku.
"Kami menelusuri latar belakang pelaku. Banyak dari
mereka terpapar konten pornografi digital. Ini harus menjadi peringatan bagi
semua pihak," tegasnya.
KPAD bekerja sama dengan Rumah Sakit Polri dan Kementerian
Sosial untuk mengevaluasi apakah pelaku perlu menjalani rehabilitasi di Panti
Handayani Kemensos atau lembaga serupa di Cileungsi, Jawa Barat.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria menganiaya
perempuan di dalam ruang ATM sebuah minimarket. Polres Metro Bekasi Kota tengah
menyelidiki kasus ini. Kejadian ini semakin menegaskan bahwa ruang publik belum
sepenuhnya aman bagi kaum perempuan.
Seorang siswa kelas 3 SD Negeri Jatibening 2 diduga menjadi
korban pemalakan harian sejak September 2024. Puncaknya, ia mengalami
penganiayaan pada Mei 2025. KPAD mendampingi proses hukum dan menolak rencana
pemindahan sekolah sebelum asesmen psikologis selesai. Meski demikian, pelaku
telah dipindahkan ke sekolah swasta oleh orang tuanya.
"Solusi terbaik adalah rekayasa sosial: memulihkan
korban dan pelaku dalam satu lingkungan agar tidak timbul dendam
berkepanjangan," jelas Novrian.
Data KPAD mencatat 313 kasus kekerasan terhadap anak
sepanjang 2024, dengan 176 di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap
anak perempuan. Angka ini menjadi lampu merah bagi pemerintah daerah. Tanpa
penanganan serius, tren ini diprediksi akan terus meningkat.
Novrian menyebut kasus yang terungkap hanyalah puncak gunung
es. Banyak keluarga enggan melapor karena khawatir mendapat stigma sosial.
"Tanpa laporan, penanganan terhambat, dan korban berpotensi menjadi pelaku
di masa depan," ungkapnya.
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa Bekasi berada dalam
kondisi darurat kekerasan terhadap kelompok rentan. Diperlukan kolaborasi
antara pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, KPAD, sekolah, posyandu, dan
masyarakat.
"Perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung
jawab negara, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat,"
tegas Novrian. (Yan)