![]() |
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Bekasicyber.id, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, terus berupaya melakukan penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi antar perangkat daerah terkait.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan,
bahwa pihaknya secara rutin mengevaluasi kawasan permukiman kumuh di tiap
wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Menurutnya dalam penanganan kawasan
kumuh selain kolaborasi bersama perangkat daerah terkait juga keterlibatan dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kawasan kumuh itu ada dua kewenangan, pertama
kewenangan Provinsi Jabar dan kewenangan Pemkab Bekasi, dalam Perbup Nomor 50
Tahun 2024 itu salah satu pasalnya menginisiasi mengkolaborasikan perangkat
daerah atau stakholder berkewajiban atau intervensi kaitan kawasan kumuh,"
ujarnya saat ditemui di Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (25/06/2025).
Dirinya menjelaskan, Disperkimtan telah memetakan tujuh
indikator kawasan permukiman yang dikategorikan kumuh baik tata kelola
persampahan hingga aspek kesehatan.
Nur Chaidir menegaskan bahwa jika ketujuh indikator itu
tertangani maka kawasan tersebut dapat dinyatakan bebas dari kekumuhan, oleh
sebab itu perlu keterlibatan lintas sektor.
"Indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan,
infrastruktur drainase kemudian pengelolaan persampahan, kesesuaian bangunan
termasuk mitigasi kebakaran, dan keterlibatan peran serta masyarakat, serta
dari segi aspek kesehatan," jelasnya.
Kadisperkimtan menambahkan, pihaknya juga telah meluncurkan
aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh). Aplikasi ini
memudahkan perangkat daerah terkait dalam memetakan kebutuhan di tiap wilayah
kecamatan.
"Aplikasi SIPATUH sudah kami terapkan di Kelurahan
Jatimulya yang menjadi pilot project Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Dalam
sistem tersebut akan diketahui apa saja kebutuhan masyarakat seperti penerangan
jalan lingkungan, ruang terbuka hijau dan lainnya," ujarnya.
Melalui aplikasi SIPATUH yang terintegrasi lintas
stakeholder dan diperkuat dengan peraturan bupati, diharapkan kedepannya mampu
secara masif melakukan penataan serta percepatan pengentasan kawasan kumuh
lebih menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. (jaw)