![]() |
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi usai menghadiri acara pembukaan rapat kerja KONI Kota Bekasi. |
Sardi Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa dasar pengajuan anggaran sudah diterima dalam bentuk surat dari Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dan ditembuskan kepada Ketua DPRD. Surat serupa juga dikirimkan kepada kepala daerah dan DPRD di Kota Depok dan Kota Bogor.
“Anggaran yang diajukan sebesar Rp150 miliar, tapi angka ini masih akan dikaji lebih lanjut, melihat kemampuan pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan kebutuhan yang mendesak,” jelas Sardi, Sabtu (26/7).
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini penting agar arah kebijakan pembangunan tetap konsisten dan terukur.
DPRD pun disebut memiliki peran strategis dalam memahami dan mengawal kebijakan umum anggaran agar tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. Seluruh proses ini nantinya juga akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait isu bahwa penganggaran kerap dikaitkan dengan aparat penegak hukum (APH), Sardi menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak menjadi polemik selama proses anggaran dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Selama pengguna anggaran adalah pemerintah daerah, maka tanggung jawab dan pengawasan tetap berada di lingkup mereka. Kita juga sudah memiliki inspektorat yang menjadi bagian dari pengawasan internal, termasuk aparatur pengawasan intern pemerintah atau APIP, yang selama ini juga bersinergi dengan kejaksaan,” ujarnya.
DPRD berharap agar proses penyusunan anggaran tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, demi pembangunan yang lebih baik di Kota Bekasi.