![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi. |
Ia menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan berkualitas. Namun, bagaimana bisa tercapai jika jumlah guru minim dan kompetensinya tidak diperhatikan?" tegas Ahmadi pada Kamis (14/8/2025).
Politisi PKB ini mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret mengatasi persoalan ini.
"Masa depan generasi muda terancam jika pendidikan tidak layak. Ini harus jadi prioritas dan diselesaikan bersama DPRD secepatnya," tegasnya.
Kekurangan guru di berbagai sekolah, baik negeri maupun swasta, disebut berdampak pada meningkatnya beban kerja tenaga pengajar yang ada serta berisiko menurunkan mutu pembelajaran.
Ahmadi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera membuka rekrutmen guru honorer atau mengajukan formasi baru melalui seleksi PPPK dan CPNS.
"DPRD siap mendukung upaya percepatan penanganan, termasuk menyiapkan anggaran yang diperlukan," pungkasnya. (Ads)