![]() |
Sosialisasi pengembangan aplikasi Satu Peta Kabupaten Bekasi di aula Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Rabu (6/8/2025). |
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad
Kurnia, menyatakan bahwa aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan
Bupati Bekasi Nomor 417 Tahun 2025 tentang Satu Data Kabupaten Bekasi. Melalui
keputusan ini, Satu Peta ditetapkan sebagai portal resmi yang dapat diakses
publik untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.
“Aplikasi ini menjadi fondasi penting dalam menyusun
perencanaan pembangunan yang akurat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Yan
Yan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan pengembangan
aplikasi ini adalah mengonsolidasikan seluruh data dari berbagai perangkat
daerah dalam satu sistem terpusat. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan
oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, kesuksesan aplikasi ini bergantung
pada komitmen seluruh instansi dalam menyediakan dan memperbarui data secara
rutin.
Untuk memastikan kelancaran pengelolaan data, setiap
perangkat daerah telah menunjuk admin khusus yang bertugas menginput dan
memperbarui informasi sesuai dengan bidangnya, bekerja sama dengan
Diskominfosantik.
“Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan perangkat daerah.
Kami menciptakan platform generik yang bisa digunakan berbagai sektor,” jelas
Yan Yan.
Ia memberikan contoh, aplikasi ini mampu memetakan lokasi
sekolah, persebaran kasus stunting untuk program KB, hingga data perizinan
seperti IMB dan reklame. Dengan fitur click-and-view, pengguna dapat melihat
detail informasi secara instan, mempermudah analisis dan pengambilan
keputusan.
“Satu Peta menjadi alat penting dalam memvisualisasikan data
untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat,” tambahnya.
Yan Yan juga menekankan bahwa proses pemetaan kini lebih
praktis karena dapat dilakukan via ponsel dengan bantuan Google Maps untuk
mengambil koordinat, yang kemudian diunggah ke dalam aplikasi.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan menjadi sarana kolaborasi
antarinstansi guna meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Pemkab Bekasi.
Masyarakat dan perangkat daerah dapat mengaksesnya secara terbuka, kecuali
untuk data tertentu yang bersifat rahasia. (jaw)