tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPRD Kota Bekasi Kenalkan Inovasi dan Regulasi Percepat Verifikasi Aspirasi Masyarakat

 

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.
Bekasicyber.id, BEKASI TIMUR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meluncurkan dua inisiatif strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memfasilitasi tugas dan fungsi dewan, khususnya dalam mengelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang berasal dari aspirasi masyarakat.

Inovasi yang digagas Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, ini merupakan bagian dari proyek kepemimpinan yang dijalaninya dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2).

Lia Erliani menjelaskan bahwa Pokir merupakan instrumen krusial untuk menjaring aspirasi masyarakat yang akan menjadi masukan penting dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasinya selama ini seringkali memakan waktu lama.

“Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujar Lia Erliani, Rabu (20/8/2025).

Dua inisiatif utama yang diluncurkan adalah:

  • Penguatan Regulasi: Sekretariat DPRD telah menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Pedoman ini akan secara spesifik mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, memastikan setiap aspirasi terdata dengan akurat dan sesuai prosedur.
  • Pengembangan Sistem Digital: Dibangunnya sebuah sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Sistem digital ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan manual dan mempercepat proses, mulai dari penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.

Langkah ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat.

Dengan 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi guna mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Pada akhirnya, pokir yang berbasis kebutuhan riil masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat. (Ads)