![]() |
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja menjawab pertanyaan dari insan pers. |
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja,
mengapresiasi keputusan hakim tersebut. Menurutnya, gugatan dari paguyuban
sejak awal tidak memiliki fondasi hukum yang kuat.
“Syukurlah, majelis hakim telah menolak gugatan tersebut.
Keyakinan kami dari awal bahwa gugatan ini lemah dan terkesan dicari-cari,
terbukti,” tegas David dalam pernyataan resminya pada Kamis (25/09/2025).
Di tengah kemenangan di persidangan, David menegaskan bahwa
perusahaannya tidak menutup pintu dialog. Ia mengklaim telah menggelar
pertemuan dengan perwakilan paguyuban guna mencari solusi bersama untuk
penataan sistem parkir yang lebih baik.
“Komunikasi tetap kami utamakan. Segala masukan konstruktif
dari paguyuban untuk kemajuan kawasan akan kami pertimbangkan dan
realisasikan,” janjinya.
Sebagai bentuk komitmen perbaikan, beberapa langkah konkret
akan segera dijalankan. Langkah-langkah ini termasuk relokasi gerang keluar
yang dianggap tidak sesuai standar serta membuka kembali akses langsung menuju
Jalan Ahmad Yani guna mengurai kemacetan.
Dengan adanya kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot berjanji
untuk fokus menciptakan tata kelola parkir yang tertib, nyaman bagi pengunjung,
dan mampu meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Bekasi. (jaw)