tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemerintah Kota Bekasi Menang Gugatan Soal Pengelolaan Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja menjawab pertanyaan dari insan pers.
Bekasicyber.id, BEKASI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan dari Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1, 2, dan 3. Putusan ini memperkuat legalitas PT Mitra Patriot sebagai operator eksklusif untuk pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut, yang digugat melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja, mengapresiasi keputusan hakim tersebut. Menurutnya, gugatan dari paguyuban sejak awal tidak memiliki fondasi hukum yang kuat.

“Syukurlah, majelis hakim telah menolak gugatan tersebut. Keyakinan kami dari awal bahwa gugatan ini lemah dan terkesan dicari-cari, terbukti,” tegas David dalam pernyataan resminya pada Kamis (25/09/2025).

Di tengah kemenangan di persidangan, David menegaskan bahwa perusahaannya tidak menutup pintu dialog. Ia mengklaim telah menggelar pertemuan dengan perwakilan paguyuban guna mencari solusi bersama untuk penataan sistem parkir yang lebih baik.

“Komunikasi tetap kami utamakan. Segala masukan konstruktif dari paguyuban untuk kemajuan kawasan akan kami pertimbangkan dan realisasikan,” janjinya.

Sebagai bentuk komitmen perbaikan, beberapa langkah konkret akan segera dijalankan. Langkah-langkah ini termasuk relokasi gerang keluar yang dianggap tidak sesuai standar serta membuka kembali akses langsung menuju Jalan Ahmad Yani guna mengurai kemacetan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot berjanji untuk fokus menciptakan tata kelola parkir yang tertib, nyaman bagi pengunjung, dan mampu meningkatkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (jaw)