tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Hadapi Lonjakan Kasus, Bekasi Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Gedung Layanan Terpadu

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifatul Choiri Fauzi, meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi sekaligus Rumah Perlindungan Sementara Rumah Anak BAZNAS Kabupaten Bekasi. Bertempat di Kawasan Industri Delta Silicon II, Desa Cicau, Cikarang Pusat.
CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memiliki infrastruktur penanganan yang lebih komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Hal ini ditandai dengan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) oleh BAZNAS setempat. Peresmian yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon II, Cikarang Pusat, Kamis (11/12/2025) itu dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, yang didampingi Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Menteri Arifatul menyampaikan penghargaan atas komitmen konkret Pemkab Bekasi dan BAZNAS. "Komitmen luar biasa ini diwujudkan agar perempuan dan anak di Bekasi merasakan keamanan, kenyamanan, serta terbebas dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya. Ia menekankan bahwa perlindungan kelompok rentan ini merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah. Langkah Bekasi, menurutnya, selaras dengan prioritas nasional untuk membangun ekosistem perlindungan yang terpadu dan responsif.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa kehadiran gedung baru ini merupakan bentuk nyata komitmen daerah dalam menekan angka kekerasan. "Ini adalah wujud nyata untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban," jelasnya.

Komitmen tersebut muncul sebagai respons atas tren peningkatan kasus yang mengkhawatirkan. Data UPTD PPA Kabupaten Bekasi menunjukkan kenaikan signifikan: dari 110 kasus (2021) menjadi 226 kasus (2022), lalu 269 kasus (2023), dan 293 kasus (2024). Hingga Oktober 2025, kasus telah mencapai 292, dengan rincian 118 kasus menimpa perempuan dan 174 kasus menimpa anak. Kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik menjadi jenis yang paling dominan, terutama di area padat penduduk dan aktivitas.

"Data ini adalah pengingat keras bahwa kekerasan masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara sistematis," tegas Asep.

Untuk menjawab tantangan itu, UPTD PPA Kabupaten Bekasi kini telah menyiapkan sarana, prasarana, dan mekanisme layanan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Lembaga ini akan menjalankan 11 fungsi layanan, mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi dan rujukan terintegrasi.

"Kami memastikan UPTD PPA bukan sekadar gedung, tetapi pusat layanan yang profesional, humanis, berpihak pada korban, dan mampu merespons laporan dengan cepat dan tepat," papar Asep.

Wakil Bupati juga mengapresiasi dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyediaan lahan dari pihak Kawasan Industri Lippo Cikarang dan pembangunan RPS oleh BAZNAS. "Sinergi lintas sektor inilah kunci membangun sistem perlindungan yang kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan," tutupnya. (jaw)