![]() |
| Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. |
Sekda Endin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dan aparat keamanan dalam bekerja.
“Kami apresiasi Kajari beserta jajarannya yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi bukti konkret bahwa APH bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujar Endin usai acara.
Ia menegaskan, keberagaman barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana. Pemusnahan dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memotong potensi penggunaan ulang barang-barang terkait kejahatan.
“Harapannya, aksi ini dapat menekan potensi kriminalitas di wilayah kita. Mari jadikan ini bagian dari upaya kolektif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Endin juga secara khusus berharap pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam dapat mengurangi tindakan kekerasan, termasuk tawuran.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan secara prosedural setelah semua perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini kami lakukan untuk barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang sudah inkracht. Ini penting agar tidak disalahgunakan,” jelas Eddy.
Eddy mengakui, sebagian barang yang dimusnahkan sebenarnya masih dalam kondisi layak pakai. Namun, karena statusnya sebagai barang hasil kejahatan, semuanya harus dimusnahkan sesuai ketentuan. Kejaksaan telah mendokumentasikan data lengkap seluruh barang yang dimusnahkan.
“Meski ada yang masih bisa dipakai, tetapi itu merupakan hasil dari perbuatan pidana, sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Narkotika: Sabu (674,29 gram dari 19 perkara) dan Ganja (5.939,55 gram dari 14 perkara).
- Obat Ilegal/Tanpa Izin Edar: Hexymer (19.686 butir), Tramadol (1.406 butir), Alprazolam (202 butir), Trihexyphenidyl (167 butir), Merlopam Lorazepam (10 butir), Misoprostol (10 butir), dan Paracetamol (6 butir).
- Barang Lainnya: Rokok ilegal (2.522.000 batang dari 1 perkara), Handphone (41 unit dari 28 perkara), Senjata tajam (13 bilah dari 9 perkara), Uang palsu pecahan Rp100.000 (88 lembar), dan Korek api berbentuk senjata api (1 unit dari 1 perkara). (jaw)
.png)


