KABUPATEN BEKASI - Sidang lanjutan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang mulai memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaannya dalam persidangan yang digelar Senin (27/7/2026).
Namun, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu saksi yang sempat diperiksa, yakni korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup guna melindungi identitas dan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., mengatakan keterbatasan waktu menjadi alasan belum seluruh saksi dapat diperiksa oleh majelis hakim. Empat saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026 mendatang.
"Jaksa sebenarnya menghadirkan lima saksi, termasuk saksi korban. Namun karena waktu persidangan terbatas, hari ini hanya saksi korban yang diperiksa. Karena masih di bawah umur, persidangan berlangsung tertutup sehingga identitasnya juga tidak boleh dipublikasikan," ujar Jaingin kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemeriksaan terhadap saksi dewasa. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mempertimbangkan aspek psikologis anak dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Jaingin mengungkapkan, selama kurang lebih satu setengah jam pemeriksaan, terdapat bagian keterangan yang diakui sesuai oleh kliennya, yakni mengenai peristiwa tarik-menarik antara ayah dan anak ketika kakak korban mengajak korban bersilaturahmi ke rumah neneknya. Sementara terhadap sejumlah keterangan lainnya, pihak terdakwa memiliki pandangan yang berbeda.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penilaian terhadap seluruh keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Bagi kami, anak memiliki cara berpikir dan kemampuan bertutur yang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu pemeriksaannya memang harus diperlakukan secara khusus," katanya.
Selain mempersiapkan pembelaan melalui pemeriksaan saksi, pihak terdakwa juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti digital berupa rekaman video yang akan diajukan pada tahap pembuktian dari pihak terdakwa.
Jaingin menjelaskan, bukti digital tersebut bukan merupakan barang bukti yang dihimpun pada tahap penyidikan sehingga penyampaiannya akan dilakukan saat agenda pemeriksaan saksi yang meringankan maupun ketika terdakwa memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Bukti digital itu akan kami ajukan pada porsi pembuktian dari pihak kami. Hakim juga telah mengakomodasi permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa bukti itu dapat ditampilkan setelah pemeriksaan dari pihak terdakwa," ujarnya.
Ia juga menilai terdapat sejumlah jawaban saksi yang menurut pandangan tim pembela lebih banyak berupa dugaan maupun kesimpulan pribadi. Namun, mengingat saksi merupakan anak di bawah umur, pihaknya memilih untuk tidak menyamakan pola pemeriksaan dengan saksi dewasa.
"Kalau saksi itu orang dewasa, tentu kami akan mengajukan keberatan terhadap keterangan yang bersifat dugaan atau kesimpulan. Tetapi karena ini anak, kami memahami pemeriksaannya memang berbeda," ucapnya.
Lebih lanjut, Jaingin berharap majelis hakim dapat menilai seluruh rangkaian fakta persidangan secara utuh, tidak semata-mata berdasarkan satu keterangan, tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa dan alat bukti lain yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak.
Sementara itu, pihak pelapor, Qurtubi, belum bersedia memberikan tanggapan terkait jalannya sidang pembuktian. Ia memilih menunda penyampaian keterangannya hingga agenda persidangan berikutnya.
Sidang perkara ini pun diperkirakan masih akan berlangsung dinamis. Selain pemeriksaan empat saksi yang belum sempat dimintai keterangannya, majelis hakim juga akan mendengarkan pembuktian dari pihak terdakwa, termasuk bukti digital yang diklaim telah disiapkan oleh tim kuasa hukum ST Rogaya.
Pada akhirnya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
.png)
