-->
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Enam Poin Penting Seleksi Calon Kades yang Harus Diketahui Masyarakat Bekasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi bakal calon kepala desa yang jumlah pendaftarnya melebihi lima orang berlangsung dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat memimpin rapat koordinasi persiapan seleksi bagi desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang. Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Kompleks Gedung Bupati Bekasi, pada Kamis (27/8/2026).

Endin mengungkapkan bahwa saat ini tercatat 19 desa di wilayah Kabupaten Bekasi yang memiliki bakal calon kepala desa melebihi kuota lima orang. Berdasarkan aturan yang berlaku, kondisi tersebut mewajibkan adanya proses seleksi guna menyaring hingga paling banyak lima kandidat yang berhak melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya.

"Oleh karena itu, secara regulasi kita harus membentuk panitia seleksi. Hari ini kami hadirkan dan insya Allah akan memberikan sosialisasi agar kita semua memperoleh pemahaman yang utuh mengenai situasi yang sebenarnya," ujar Endin dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat senantiasa menjaga sikap netral dan tidak memberikan keistimewaan kepada calon tertentu. Endin menegaskan bahwa praktik keberpihakan, intervensi, diskriminasi, maupun perlakuan istimewa tidak dapat ditoleransi dalam setiap proses seleksi.

"Seluruh aspek mulai dari prosedur, substansi materi, perangkat penilaian, jadwal, lokasi, hingga teknis pelaksanaan harus dirancang secara jelas dan dapat diakses oleh semua pihak," tegasnya.

Lebih lanjut, Endin menjabarkan enam poin prioritas yang perlu menjadi perhatian bersama. Poin pertama adalah terciptanya persepsi yang seragam mengenai ketentuan dan alur seleksi bagi desa dengan jumlah bakal calon di atas lima orang.

Kedua, kejelasan terkait mekanisme, konten, dan instrumen yang digunakan dalam proses seleksi. Ketiga, adanya kepastian mengenai waktu, tempat, dan teknis pelaksanaan seleksi.

Keempat, pemahaman yang setara tentang hak, kewajiban, serta tata tertib bagi seluruh bakal calon. Kelima, kesamaan pandangan dalam menangani keberatan atau sengketa yang mungkin timbul di setiap tahapan.

"Dan yang keenam, terbangunnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif selama seluruh rangkaian pemilihan kepala desa berlangsung," jelasnya.

Menurut Endin, keenam aspek tersebut menjadi fondasi penting agar proses seleksi tidak hanya rampung secara administratif, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa percaya dari para kandidat maupun masyarakat luas.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak termasuk kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, serta elemen terkait lainnya untuk terus menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme.

"Apabila muncul permasalahan, selesaikan melalui jalur dan aturan yang telah ditetapkan, bukan dengan tekanan, provokasi, atau tindakan yang dapat merusak suasana kondusif," imbuhnya.

Endin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi bertekad penuh untuk mengawal Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 agar berlangsung aman, tertib, demokratis, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.

"Karena itu, sinergi dan komitmen kolektif dari semua pihak sangat diperlukan. Mari kita pantau bersama seluruh proses ini dengan semangat kebersamaan dan saling menguatkan," ungkapnya.

Ia berharap seluruh rangkaian pilkades serentak dapat berjalan dengan martabat, serta tetap menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi. (Jaw)