![]() |
| Direktur Utama David Hendradjid Rahardja (tengah) usai melakukan pelaporan ke Polisi. |
"Kami sudah menyerahkan bukti rekaman visual kepada aparat penyidik. Semoga proses hukum berjalan cepat agar situasi kondusif dan tak ada lagi upaya menggiring opini yang menghambat program penataan," tegas David, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, sejak dipercaya mengelola kawasan niaga ikonik tersebut, pihaknya langsung bergerak memberantas praktik parkir liar dan pungutan tak resmi yang selama ini membebani pedagang dan pembeli. "Kami pastikan hari ini juga, seluruh pungutan liar dihapus. Tarif parkir resmi kami patok Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil per sekali masuk," imbuhnya.
David juga mengingatkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di trotoar Jalan Juanda dan Jalan M. Yamin untuk segera menempati lokasi resmi di dalam pasar. Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang demi menciptakan ekosistem dagang yang tertib, aman, dan ramah pengunjung.
"Kami ingin semua pelaku usaha beraktivitas di tempat sah, bebas intervensi ormas, dan seluruh retribusi mengalir ke kas daerah. Selama ini, kami menduga ada kebocoran pendapatan asli daerah dari pengelolaan Pasar Baru," ungkapnya.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, PT Mitra Patriot menegaskan bahwa seluruh operasional pasar kini dijalankan secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Perusahaan bahkan telah membentuk divisi khusus yang mengurusi tata kelola harian, mulai dari pendataan pedagang hingga pelaporan manajemen.
Pengalihan pengelolaan Pasar Baru Bekasi ke tangan PT Mitra Patriot—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, resmi berlaku sejak Jumat (7/8/2026) pukul 00.00 WIB, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2026.
"Saya optimistis dengan pendekatan manajemen modern, Pasar Baru bisa bertransformasi menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih tertib, pelayanan prima, dan tentunya meningkatkan kenyamanan bersama," tutup David. (arf)
.png)

