![]() |
| Koordinasi kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Harun, Jatirahayu, Pondokmelati. |
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen
Pemkot Bekasi dalam menegakkan ketertiban wilayah, menjaga fungsi ekologis
bantaran sungai, serta mendukung upaya penataan ruang dan pengendalian
pemanfaatan lahan secara terstruktur di lingkungan perkotaan.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak pemerintah
kota telah menjalankan serangkaian prosedur panjang sesuai aturan yang berlaku.
Mulai dari pemberian sosialisasi kepada para pemilik bangunan, hingga
pengeluaran Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diberikan secara
bertahap selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga telah memberikan imbauan
kepada penghuni agar secara sukarela membongkar sendiri bangunan mereka, dengan
tenggat waktu hingga 14 hari sebelum pelaksanaan penertiban resmi oleh petugas.
Dalam operasi penertiban kali ini, sebanyak 40 unit bangunan
liar menjadi sasaran utama penataan. Meskipun masih ada sejumlah pemilik yang
awalnya menunjukkan keengganan untuk pindah, Pemkot Bekasi tetap mengutamakan
pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap tahapan proses.
Pendekatan komunikasi langsung dan dialog dengan warga terus
digalakkan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pemulihan
fungsi bantaran Kali Harun, serta konsekuensi hukum dari pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai perizinan.
Berkat pendekatan tersebut, jalannya penertiban berlangsung
aman, tertib, dan kondusif. Pemkot Bekasi pun menyampaikan apresiasi atas
partisipasi aktif warga yang menunjukkan pengertian dan dukungan terhadap
kepentingan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban
wilayah.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan
sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari visi besar menciptakan
lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh
lapisan masyarakat.
Ke depan, Pemkot Bekasi akan terus memperketat pengawasan
serta penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai titik wilayah kota. Hal
ini menyusul ditemukannya sejumlah bangunan yang memiliki hak penggunaan lahan
sah di kawasan tersebut, meskipun persoalan itu telah dapat diselesaikan secara
baik melalui koordinasi lintas sektor. Langkah ini penting untuk memastikan
bahwa fungsi fasilitas umum, sempadan sungai, dan ruang publik tetap berjalan
optimal.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk selalu mengedepankan komunikasi,
pendekatan persuasif, serta sinergi dengan masyarakat dalam setiap kebijakan
penataan wilayah. Semua ini demi mewujudkan Bekasi yang semakin tertib, nyaman,
dan layak huni bagi warganya. (arf)
.png)
