-->
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun, Pemkot Bekasi Usung Pendekatan Humanis

Koordinasi kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Harun, Jatirahayu, Pondokmelati.
PONDOKMELATI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melaksanakan penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Harun, tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, pada Senin (24/08/2026).

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan ketertiban wilayah, menjaga fungsi ekologis bantaran sungai, serta mendukung upaya penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan lahan secara terstruktur di lingkungan perkotaan.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak pemerintah kota telah menjalankan serangkaian prosedur panjang sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pemberian sosialisasi kepada para pemilik bangunan, hingga pengeluaran Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diberikan secara bertahap selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga telah memberikan imbauan kepada penghuni agar secara sukarela membongkar sendiri bangunan mereka, dengan tenggat waktu hingga 14 hari sebelum pelaksanaan penertiban resmi oleh petugas.

Dalam operasi penertiban kali ini, sebanyak 40 unit bangunan liar menjadi sasaran utama penataan. Meskipun masih ada sejumlah pemilik yang awalnya menunjukkan keengganan untuk pindah, Pemkot Bekasi tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap tahapan proses.

Pendekatan komunikasi langsung dan dialog dengan warga terus digalakkan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pemulihan fungsi bantaran Kali Harun, serta konsekuensi hukum dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai perizinan.

Berkat pendekatan tersebut, jalannya penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemkot Bekasi pun menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga yang menunjukkan pengertian dan dukungan terhadap kepentingan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari visi besar menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ke depan, Pemkot Bekasi akan terus memperketat pengawasan serta penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai titik wilayah kota. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah bangunan yang memiliki hak penggunaan lahan sah di kawasan tersebut, meskipun persoalan itu telah dapat diselesaikan secara baik melalui koordinasi lintas sektor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa fungsi fasilitas umum, sempadan sungai, dan ruang publik tetap berjalan optimal.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk selalu mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, serta sinergi dengan masyarakat dalam setiap kebijakan penataan wilayah. Semua ini demi mewujudkan Bekasi yang semakin tertib, nyaman, dan layak huni bagi warganya. (arf)