tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggaran Rutilahu Kabupaten Bekasi Jadi Rp40 Juta per Unit Mulai 2026, Naik 100 Persen

Program rutilahu Kabupaten Bekasi mendapatkan penambahan anggaran 100 persen mulai Tahun 2026. Foto: Ilustrasi
Bekasicyber.ID, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meningkatkan alokasi dana untuk program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit, mulai tahun 2026. Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga material bangunan dan upah tenaga kerja yang terus mengalami inflasi. 

Nur Chaidir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa anggaran Rutilahu tidak pernah direvisi sejak 2019, padahal biaya konstruksi terus melambung. 

"Kenaikan harga material bangunan menjadi alasan utama penyesuaian anggaran ini, dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit," ujarnya, Jumat (16/5/2025). 

Ia menambahkan, kebijakan ini mengikuti langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menaikkan anggaran Rutilahu menjadi Rp40 juta per unit pada 2025. 

"Pemprov Jabar sudah menerapkan Rp40 juta per unit. Kami akan menyelaraskan, tetapi implementasinya baru bisa dimulai 2026 karena masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati," jelas Chaidir. 

Program Rutilahu dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memperbaiki rumah tidak layak huni melalui gotong royong. Bantuan pemerintah berfungsi sebagai stimulus, melibatkan penerima manfaat, keluarga, tetangga, hingga pemerintah desa dalam proses pembangunan. 

"Program ini memacu kolaborasi warga dalam merenovasi rumah. Dari sini, kami bisa melihat seberapa kuat semangat kebersamaan di tingkat desa," paparnya. 

Pada 2025, Disperkimtan Kabupaten Bekasi menargetkan pembangunan 1.670 unit Rutilahu yang tersebar di 23 kecamatan, dengan rata-rata 15–20 unit per desa/kelurahan. (jaw)