![]() |
BMPS Kota Bekasi menggelar konferensi pers, Jumat (16/5/2025). |
Bekasicyber.id, BEKASI SELATAN - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kota Bekasi menyuarakan kekecewaan mereka atas Kepwal no 473/KEP245-DISDIK/5/2025 tentang Juknis penerimaan murid baru jenjang TK SD SMP yg sudah ditandatangai Wali Kota Bekasi pada 2 Mei 2025.
“Ini sangat tidak logis pada saat dibahas, BMPS tidak
diikutsertakan padahal sebelumnya kami selalu diundang,” jelas Ayung Sardi
Dauly, Sekretaris BMPS Kota Bekasi kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Ditambahkan Ayung, dengan keluarnya keputusan ini BMPS
menganggap Wali Kota dan DPRD tidak mau berdialog dengan BMPS karena
terang-terangan sudah menentang dengan keputusan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Ayung selaku Juru Bicara BMPS menyoroti
tidak adanya itikad baik dari pihak Wali Kota maupun DPRD untuk menerima
audiensi secara terpisah terkait polemik yang sedang berlangsung.
Karena merasa aspirasinya tidak mendapatkan tempat, BMPS
juga melakukan audiensi kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe.
“Permohonan disambut baik, dan beliau mengatakan akan
berkordinasi dan mengikuti kemauan dengan BMPS dan mempertahankan keputusan MoU
Pemerintah sebelumnya,” sambung Ayung.
Namun, keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Wali Kota
Bekasi dinilai bertolak belakang dengan komitmen yang disampaikan oleh
Wakilnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tidak ada koordinasi antara Wali
Kota dan Wakil Wali Kota dalam pengambilan keputusan strategis.
“Kami sangat kecewa tentang SPMB tahun ajaran
2025-2026,” pungkas Ayung. (jaw)