![]() |
Kedatangan tim monitoring dan evaluasi KLHK ke Kota Bekasi. |
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Sebagai tindak lanjut sanksi administratif terhadap sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirimkan Tim Pendamping Teknis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan, termasuk di Kota Bekasi.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (15-16 Mei 2025)
ini diawali dengan diskusi antara tim KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Bekasi guna meninjau kelengkapan administrasi serta progres penanganan
sanksi. Selanjutnya, dilakukan inspeksi langsung ke TPA setempat.
Pada hari kedua, tim melakukan kunjungan ke sejumlah
fasilitas pengelolaan sampah di Kecamatan Bekasi Utara, seperti TPS 3R Prima
Harapan, BSU Srikandi Kemuning, BSU Teratai, BSU Basuki, dan BSU Permata.
Tujuannya adalah memverifikasi data lapangan sekaligus menilai efektivitas
upaya pengurangan sampah dari sumber serta peran TPS 3R dan BSU sebagai solusi
ramah lingkungan.
Novrizal Tahar, Direktur Penanganan Sampah KLHK, menegaskan
bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan teknis dan pengawasan
implementasi sanksi. Hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi lebih
lanjut.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan
komitmen Pemkot Bekasi dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis partisipasi
masyarakat. “Kami mendorong optimalisasi TPS 3R dan BSU sebagai garda depan
pengurangan sampah dari sumber,” tegasnya.
Melalui monev ini, diharapkan terjalin sinergi antara
pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang
terukur dan sesuai regulasi, khususnya dalam mencapai target Jakstranas 2025,
yakni pengurangan sampah 30% dan penanganan 70%. (Dn)