![]() |
Bangunan liar yang berdiri di atas lahan PSU Perumahan Jatibening Dua, Pondokgede, akhirnya diratakan meski pihak ahli waris sempat ber meminta agar bangunan kios dan rumahnya tidak dibongkar. |
Bekasicyber.ID, PONDOKGEDE – Dinilai melanggar aturan tata ruang, bangunan liar yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di RW 08, Perumahan Jatibening Dua, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, dirobohkan, Rabu (21/5/2025).
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Zikron, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan. Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan lahan yang melanggar peraturan tata ruang.
"Lahan PSU tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena diperuntukkan bagi fasilitas umum seperti jalan, taman, atau drainase. Kami sudah memberikan waktu cukup lama untuk membongkar secara mandiri, tetapi karena tidak diindahkan, kami turun tangan," ujarnya.
Zikron menegaskan bahwa penertiban ini bagian dari upaya Pemkot Bekasi menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah kerugian publik. "Jika dibiarkan, bangunan liar dapat mengganggu fungsi lahan PSU dan merugikan masyarakat sekitar," tambahnya.
Perlu diketahui, bangunan liar yang berlokasi berdekatan dengan kantor sekretariat RW 08 terdiri dari dua buah rumah dan kios pedagang. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris sempat melakukan upaya melalui audiensi agar pembongkaran tidak dilakukan.
Kendati demikian, karena surat perintah pembongkaran sudah diterbitkan maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi tetap melakukan eksekusi. Akhirnya satu unit alat berat bergerak dan meratakan bangunan liar tersebut tanpa adanya perlawanan.
"Selain di wilayah Pondokgede, kami juga terus memantau bangunan liar dan berencana melakukan penertiban selanjutnya seperti di Bekasi Utara, dan di tepi Kalimalang Unisma," pungkas Zikron. (Dn)