tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tindak Lanjut Sanksi Administratif TPA, KLHK Kirim Tim Pendamping Teknis ke Kota Bekasi

Kedatangan tim monitoring dan evaluasi KLHK ke Kota Bekasi.

Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Sebagai tindak lanjut sanksi administratif terhadap sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirimkan Tim Pendamping Teknis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan, termasuk di Kota Bekasi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (15-16 Mei 2025) ini diawali dengan diskusi antara tim KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi guna meninjau kelengkapan administrasi serta progres penanganan sanksi. Selanjutnya, dilakukan inspeksi langsung ke TPA setempat. 

Pada hari kedua, tim melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Kecamatan Bekasi Utara, seperti TPS 3R Prima Harapan, BSU Srikandi Kemuning, BSU Teratai, BSU Basuki, dan BSU Permata. Tujuannya adalah memverifikasi data lapangan sekaligus menilai efektivitas upaya pengurangan sampah dari sumber serta peran TPS 3R dan BSU sebagai solusi ramah lingkungan. 

Novrizal Tahar, Direktur Penanganan Sampah KLHK, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan teknis dan pengawasan implementasi sanksi. Hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan komitmen Pemkot Bekasi dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. “Kami mendorong optimalisasi TPS 3R dan BSU sebagai garda depan pengurangan sampah dari sumber,” tegasnya. 

Melalui monev ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terukur dan sesuai regulasi, khususnya dalam mencapai target Jakstranas 2025, yakni pengurangan sampah 30% dan penanganan 70%. (Dn)