![]() |
Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. |
Desakan ini disampaikan menanggangani akumulasi sampah DKI
Jakarta yang telah mencapai sekitar 300 juta meter kubik setinggi gedung 16
lantai di atas lahan seluas 110,3 hektare selama lebih dari tiga dekade. Setiap
harinya, sekitar 7.500 ton sampah dari ibu kota masih terus masuk ke TPST
tersebut.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut
keadilan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan sosial ratusan ribu
warga Bantargebang yang menanggung dampak langsung,” ujar Wildan dalam
pernyataan tertulisnya, Selasa (20/8/2025).
Wildan menekankan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, kerja sama antar daerah wajib memenuhi prinsip
keadilan dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi harus
dilibatkan secara resmi dalam proses negosiasi untuk memastikan kontrak yang
dihasilkan kuat dan mengikat, serta tidak merugikan masyarakat.
Dampak ekologis dari gunungan sampah itu disebut sangat
mengkhawatirkan, mulai dari potensi kebakaran akibat gas metana, pencemaran air
tanah oleh cairan sampah (lindi), hingga penurunan kualitas udara yang memicu
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Oleh karena itu, Wildan menolak kompensasi yang hanya
bersifat finansial. Ia mendorong kompensasi berupa investasi teknologi
pengolahan sampah yang ramah lingkungan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga
Sampah (PLTSa) berbasis gas metana, sistem pengendalian bau, dan reklamasi
lahan menjadi ruang terbuka hijau.
Di sisi sosial, warga Bantargebang dinilai menghadapi beban
ganda, yaitu dampak kesehatan dan stigma sosial sebagai “kampung sampah”. Untuk
itu, Wildan mengusulkan kompensasi yang langsung menyentuh masyarakat, berupa
layanan kesehatan gratis, beasiswa hingga perguruan tinggi untuk anak-anak di
sekitar TPST, serta program pemberdayaan UMKM.
Secara politis, kerja sama ini disebut sebagai ujian
keadilan dalam tata kelola metropolitan Jabodetabek. Wildan menegaskan bahwa
Bekasi harus menjadi mitra strategis Jakarta, bukan sub-ordinat. Kontrak baru
harus menjamin kompensasi layak minimal Rp100.000 per ton sampah (setara Rp270
miliar per tahun), program lintas sektor, dan mekanisme evaluasi tahunan yang
melibatkan pemkot, DPRD, dan warga.
Wildan memberikan beberapa rekomendasi konkret untuk
Pemerintah Kota Bekasi, antara lain membentuk tim negosiasi khusus, melakukan
audit lingkungan independen, menerapkan model kompensasi hybrid (uang dan
program), memperkuat regulasi daerah, dan menyusun strategi komunikasi publik
yang efektif.
“Warga Bantargebang adalah pahlawan lingkungan yang telah
menjaga Jakarta tetap bersih. Kini saatnya mereka dihargai dengan kompensasi
yang adil, program yang nyata, dan kebijakan yang berpihak,” pungkasnya. (Ads)