tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Investasi Bodong Terbongkar: Imigrasi Bekasi Amankan 7 WNA Pakai Perusahaan Fiktif



Bekasicyber.id, BEKASI UTARA- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil membongkar praktik investasi bodong yang melibatkan tujuh Warga Negara Asing (WNA). Mereka kedapatan menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia, bahkan diduga memanfaatkan status “investor” itu demi melancarkan permohonan visa ke negara lain.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan keberadaan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, Bekasi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan gabungan.

“Begitu kami periksa dokumen dan aktivitas mereka, ternyata ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Mereka masuk dengan status investor, tapi setelah ditelusuri, investasi yang disebutkan hanya ada di atas kertas,” ujar Filianto dalam konferensi pers, Kamis (28/8).

Ketujuh WNA tersebut berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang). Semuanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Modus: Investasi Miliaran Rupiah Palsu

Dari penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka mendirikan perusahaan dengan nilai investasi tercatat antara Rp5 hingga Rp10 miliar di akta pendirian perusahaan. Dengan dokumen itu, mereka mengajukan izin tinggal terbatas atau KITAS sebagai investor.

Namun setelah ditelusuri, perusahaan-perusahaan tersebut hanyalah alamat virtual office, tidak ada kegiatan investasi nyata, apalagi perekrutan tenaga kerja.

“Tujuannya macam-macam. Ada yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, ada yang hanya ingin status investor untuk mempermudah visa ke Amerika atau Eropa. Padahal mereka tidak melakukan aktivitas usaha sama sekali,” jelas Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

Bahkan ada indikasi para WNA ini mencari pekerjaan di Indonesia, memanfaatkan celah hukum dengan kedok investor. Hal ini jelas merugikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.


Proses Hukum dan Sanksi Menanti

Saat ini ketujuh WNA diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Bekasi. Proses hukum tengah berjalan. Imigrasi membuka kemungkinan untuk mendeportasi mereka, memberi tindakan administratif berupa denda, hingga memproses secara projustisia dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Kalau dari penyelidikan nanti terbukti ada sindikat yang membantu, termasuk notaris pembuat akta perusahaan fiktif, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Filianto.

Imigrasi mengapresiasi laporan masyarakat yang cepat merespons kehadiran orang asing mencurigakan. “Kami harap masyarakat terus proaktif melapor kalau ada warga asing yang aktivitasnya meresahkan,” kata Filianto.