tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pabrik Gula Merah di Bantargebang Disorot, DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Air

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi saat melakukan peninjauan di pabrik gula wilayah Bantargebang.
BANTARGEBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan daring mengenai indikasi pencemaran limbah cair. Dugaan tersebut dialamatkan kepada pabrik gula merah UD Sukses Makmur Bersama yang beroperasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Bantargebang.

Berdasarkan keluhan warga sekitar, muncul bau tidak sedap dan perubahan warna pada air di saluran milik masyarakat. Merespons hal ini, tim gabungan DLH Bekasi langsung turun ke lokasi.

Tim terdiri dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) serta UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi perangkat Kelurahan Bantar Gebang dan perwakilan RT/RW setempat.

Di lapangan, tim melakukan verifikasi menyeluruh yang mencakup inspeksi kondisi saluran air, aktivitas operasional pabrik, serta pengambilan sampel air untuk uji laboratorium. Keterangan dari masyarakat dan pengelola usaha juga dikumpulkan sebagai bahan pemeriksaan.

“Kami menangani setiap laporan warga dengan prosedur yang serius dan profesional. Investigasi di lapangan masih berlangsung untuk melacak sumber pencemaran, sambil menunggu hasil analisis sampel air dari laboratorium,” tegas Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, Senin (22/12/2025).

Pemeriksaan tidak hanya terfokus pada dugaan pencemaran. DLH juga mengaudit kepatuhan perizinan lingkungan usaha, memeriksa sistem pengolahan limbah cair, dan aspek teknis lainnya untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran aturan lingkungan.

Meski pengelola UD Sukses Makmur Bersama membantah melakukan pembuangan limbah tidak sesuai aturan, DLH menegaskan semua keterangan akan dikaji secara objektif dan komprehensif. Proses evaluasi akan melibatkan unsur kelurahan serta tokoh masyarakat setempat.

DLH Kota Bekasi mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk taat pada regulasi lingkungan dan menjaga ekosistem sekitar. Masyarakat juga didorong untuk terus aktif melaporkan dugaan kasus pencemaran. Perkembangan hasil penyelidikan dan tindakan lanjutan akan diinformasikan kepada publik secara transparan sesuai ketentuan. (Arf)