![]() |
| Alat berat diturunkan dalam penertiban bangunan di sekitar area pembangunan Flyover Bulakkapal. |
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi ini merupakan tahapan penting dalam persiapan pembangunan Flyover Bulakkapal. Proyek strategis tersebut diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengungkapkan bahwa total ada sembilan unit bangunan yang menjadi objek pembongkaran. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya telah diganti rugi dan kini menjadi milik pemerintah.
"Lokasi ini memang lahannya sudah dibebaskan. Ada sembilan bangunan dengan status kepemilikan oleh empat orang. Hari ini kita lakukan pembongkaran bersama," jelas Tarmuji di lokasi.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kesadaran sebagian pemilik bangunan yang telah membongkar propertinya secara mandiri terlebih dahulu. Hal ini disebutnya sangat membantu mempercepat proses penertiban di lapangan sehingga kegiatan dapat berjalan relatif singkat.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk nyata komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah. Dengan adanya Flyover Bulakkapal nantinya, diharapkan arus lalu lintas di kawasan itu dapat lebih lancar dan tertib. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Perlu diketahui, operasi penertiban berlangsung dengan melibatkan unsur gabungan yang solid. Tampak hadir dalam tim, antara lain jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Tak hanya itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, serta perangkat kecamatan dan kelurahan juga turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran proses pembongkaran.
Langkah tegas ini mengacu pada Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1139/Distaru. yang diterbitkan sehari sebelumnya, pada 25 Februari 2026. Penertiban tersebut dinilai krusial untuk mewujudkan pengelolaan tata ruang yang optimal serta mendukung pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di Kota Bekasi. (arf)
.png)

