![]() |
| Kondisi luapan air sungai di Jembatan 5 PTI, dan anak-anak sedang bermain banjir di RT 06/15 PTI, Mustikajaya. |
Menurut Alimudin, jembatan eksisting yang berada di aliran sungai tersebut memiliki ketinggian yang tidak memadai. Saat debit air sungai meningkat akibat hujan deras, jembatan justru berfungsi layaknya bendungan yang menghambat aliran air sehingga menyebabkan luapan ke area pemukiman.
“Penyebab utamanya adalah struktur jembatan yang terlalu rendah. Akibatnya, saat volume air tinggi, jembatan ini menahan aliran dan air meluap ke pemukiman warga,” ujar Alimudin, Senin (9/3/2026).
Banjir dilaporkan merendam sejumlah titik, di antaranya RW 07 PTI 2 Kelurahan Mustikasari, RW 15 dan RW 04 Kelurahan Mustikajaya, serta RW 012 PTI yang masuk wilayah Kelurahan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Alimudin yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan 3 (Mustikajaya, Rawalumbu, Bantargebang) menekankan agar revitalisasi dilakukan dengan membangun ulang jembatan menggunakan ketinggian yang memadai untuk mengantisipasi volume air tinggi di masa mendatang.
Tak hanya persoalan jembatan, politisi PKS tersebut juga mendorong Pemkot Bekasi untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Koordinasi ini dinilai perlu untuk menyelesaikan pembangunan tembok pembatas di Kali Pete, khususnya di sepanjang aliran yang masuk ke wilayah Tambun Selatan yang hingga kini belum rampung.
Lebih lanjut, Alimudin juga menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Perumahan di Mustikajaya. Proyek perumahan tersebut diduga turut memicu banjir di permukiman sekitar melalui aliran Kali Pete.
“Pertanyaan utamanya adalah apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki pengembang telah sesuai dengan ketentuan, terutama terkait pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia meminta pihak pengembang, untuk memaksimalkan fungsi polder air guna mencegah dampak lingkungan lebih lanjut. Alimudin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, guna memastikan keberlanjutan hunian dan keselamatan warga sekitar. (Ads)
.png)

