![]() |
| Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir. |
Capaian ini merupakan hasil dari program percepatan yang digalakkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa penguatan pemahaman terkait kewajiban ini telah dimulai sejak tahun 2023. Pihaknya mengundang 350 pengembang untuk diberikan pembinaan dan edukasi mengenai kewajiban penyerahan aset yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017.
"Peningkatannya sangat luar biasa. Ini menandakan bahwa kesadaran para pengembang terhadap kewajiban administrasi, termasuk pengurusan pemecahan sertifikat, semakin baik sehingga aset tersebut dapat tercatat secara legal sebagai milik daerah," ungkap Nur Chaidir, Rabu (4/3/2026).
Aset fasos-fasum yang telah diserahkan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai sarana publik, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta ruang terbuka hijau (RTH). Tidak hanya fokus pada aset, Disperkimtan juga tengah gencar melakukan penataan jalan lingkungan. Proses ini diawali dengan verifikasi status kewenangan guna menghindari tumpang tindih dalam penggunaan anggaran.
Meskipun terdapat penyesuaian pada anggaran fiskal tahun 2026, Nur Chaidir memastikan bahwa pelayanan infrastruktur yang menjadi prioritas tetap akan berjalan sesuai rencana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga infrastruktur yang telah dibangun, agar keberadaannya dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. (jaw)
.png)

