![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026). |
Temuan itu
disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang mengagendakan
penyampaian laporan hasil Reses I masa jabatan 2024–2029 tahun 2026.
Sekretaris DPRD
Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan reses dilaksanakan pada 12–17 Februari
2026 di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Kegiatan tersebut menjadi
momen bagi legislator untuk menyerap langsung berbagai kebutuhan dan keluhan
masyarakat.
“Melalui reses,
anggota dewan dapat mendengar langsung aspirasi warga di wilayahnya. Hasilnya
kemudian dihimpun dan disusun sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah,”
kata Lia dalam menyampaikan laporan di rapat paripurna.
Menurut Lia,
aspirasi yang terkumpul berasal dari masyarakat di 12 kecamatan di Kota Bekasi
dengan total mencapai 3.216 usulan.
Selanjutnya,
berbagai aspirasi tersebut akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD
yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dokumen itu nantinya
menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan
pembangunan daerah.
Lia menegaskan,
aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses tidak hanya menjadi catatan
formal lembaga legislatif. DPRD berharap usulan warga dapat diterjemahkan
menjadi program prioritas yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harapannya,
aspirasi yang disampaikan warga bisa terakomodasi dalam kebijakan pembangunan
sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (Ads)
.png)
