![]() |
| Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi saat menandatangani Perda Penyertaan Modal BUMD disaksikan unsur Pimpinan dan Wali Kota Bekasi. |
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung
oleh jajaran pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Sardi Efendi, didampingi Wakil
Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani. Hadir pula Wali Kota
Bekasi Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah, para pejabat eselon II dan III,
serta jajaran direksi BUMD se-Kota Bekasi.
Mengawali jalannya sidang, Ketua DPRD Sardi Efendi membuka
rapat secara resmi dengan pernyataan yang lugas.
"Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus 8
dan penandatanganan kesepakatan Raperda Penyertaan Modal, resmi dibuka,"
ucapnya.
Raperda yang dibahas ini merupakan tindak lanjut dari
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.
Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat landasan hukum penyertaan modal
daerah sekaligus memastikan tata kelola BUMD berjalan lebih akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa
penguatan modal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah
keharusan agar BUMD mampu memberikan dampak signifikan bagi perekonomian warga.
"Saya berharap dengan disahkannya Perda ini, seluruh direksi BUMD dapat
menjalankan tata kelola yang profesional, terus berinovasi di tengah
keterbatasan anggaran, dan yang terpenting mampu menyetorkan dividen untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Suasana rapat yang berlangsung khidmat itu ditutup dengan
prosesi penandatanganan dokumen kesepakatan dan foto bersama. Momen tersebut
menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menambah semarak acara,
Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan pantun penuh optimisme: "Pergi ke
alun-alun di pagi hari, Kota Bekasi bersih dan berseri. Penyertaan modal sudah
disetujui, BUMD berinovasi, PAD pun mandiri.”
Di akhir acara, orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga
menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pansus 8 DPRD yang dinilainya telah
bekerja objektif dan cermat dalam membahas setiap pasal dalam Raperda tersebut.
(Ads)
.png)
