![]() |
| Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. |
“Rencana penyertaan modal harus diajukan di tahun sebelumnya,” ujar Dariyanto saat ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, usulan tersebut tidak hanya sekadar berupa pengajuan anggaran, melainkan harus disertai dengan kajian investasi yang komprehensif untuk periode mendatang. Kajian itu nantinya menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, Dariyanto menekankan pentingnya mempertimbangkan kesanggupan keuangan daerah sebelum menyetujui seluruh usulan penyertaan modal. “Perlu diperhatikan betul kemampuan anggaran kita. Tidak semua usulan otomatis bisa dipenuhi,” jelasnya.
Aturan ini, lanjut dia, juga dimaksudkan untuk mendorong BUMD agar lebih serius dan profesional dalam mengelola modal yang diberikan. Sebab, dana yang disalurkan merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Ini juga memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus memberikan kejelasan kepada publik mengenai rencana kerja BUMD ke depan,” tambahnya.
Mengenai penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, Dariyanto memastikan tidak ada masalah dengan realisasi yang telah berjalan selama ini. Ia menyebut, selama jumlahnya belum melampaui batas modal dasar perusahaan, pengajuan masih dapat dilakukan.
“Pada prinsipnya, selama masih di bawah modal dasar, mereka tetap bisa mengajukan usulan,” pungkas Politisi Golkar ini. (Ads)
.png)
