![]() |
| Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti dalam kunjungan di Manokwari Papua Barat. |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat
ditemui di Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa penguatan
kapasitas guru atau infrastruktur pedagogis menjadi fondasi penting dalam
menciptakan ekosistem pendidikan yang unggul dan berkualitas ke depan.
"Bagi guru-guru yang belum memiliki kualifikasi D4 dan
S1, kami sediakan beasiswa dengan skema rekognisi pembelajaran lampau,"
ujar Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan, setiap guru penerima manfaat program ini
akan mendapatkan bantuan dana dari Kemendikdasmen sebesar Rp3 juta per
semester. Target penyelesaian studi untuk jenjang S1 maupun D4 ditetapkan
maksimal dalam empat semester.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan kualifikasi akademik minimal
D4 atau S1 bagi guru di semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
"Masih ada sekitar 200 ribu guru di Indonesia yang
belum mencapai jenjang pendidikan D4 maupun S1. Kami tidak ingin berkutat pada
masa lalu, maka tahun ini kami siapkan beasiswa," tegas Abdul Mu'ti.
Ia juga menambahkan, guru yang telah memenuhi kualifikasi
akademik minimal D4 atau S1 dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional, yang merupakan salah
satu syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Selain beasiswa, Kemendikdasmen juga menyelenggarakan
beragam pelatihan bagi guru dengan memanfaatkan anggaran APBN serta dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Materi pelatihan mencakup pembelajaran
mendalam, pemrograman (coding), dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial
intelligence/AI).
"Kami juga memiliki pelatihan untuk kepala sekolah,
pelatihan bahasa Inggris, dan berbagai program prioritas lainnya demi kemajuan
sektor pendidikan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa
kebijakan revitalisasi tidak lagi hanya berfokus pada perbaikan fisik sekolah.
Program tersebut diperluas pemanfaatannya untuk pembangunan pagar sekolah,
penyediaan sarana air bersih, pembangunan atau renovasi rumah guru khusus di
daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), serta pembangunan rumah ibadah
yang menyatu dengan lingkungan satuan pendidikan.
"Semua itu bentuk penyesuaian sarana pendukung sesuai
kebutuhan sekolah. Tujuannya agar guru-guru di daerah dengan kondisi geografis
sulit dijangkau tidak perlu bolak-balik, karena sudah tersedia rumah
dinas," pungkas Abdul Mu'ti. (jaw/ant)
.png)


