tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Masukan Pengusaha akan Dibahas di FGD, DPR Dorong Reformasi Pelayanan Karantina

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet.
NASIONAL – Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta pemerintah segera mewujudkan sistem pelayanan karantina terintegrasi guna menghilangkan prosedur birokrasi yang membelit dan saling tumpang tindih. Langkah penyederhanaan aturan ini dinilai krusial untuk mendongkrak daya saing produk dalam negeri di pasar global sekaligus menekan ongkos logistik yang kerap dikeluhkan para eksportir.

Pernyataan tersebut disampaikan Slamet seusai mengikuti Rapat Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI yang digelar di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang berlokasi di Jalan PM Noor Nomor 2, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat (3/7/2026).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa esensi pembentukan Badan Karantina Indonesia sejatinya adalah memperteguh fungsi karantina sebagai garda terdepan negara dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit. Namun demikian, aspek pelayanan terhadap dunia usaha juga harus terus dipermudah dan ditingkatkan efisiensinya.

"Kami menerima aspirasi dari pelaku usaha terkait perlunya peningkatan koordinasi. Semangat awal dibentuknya Badan Karantina ini adalah untuk memperkuat posisi lembaga tersebut sebagai benteng pengendalian keluar-masuknya penyakit. Di sisi lain, kami juga tidak ingin justru mempersulit para eksportir," ujar Slamet.

Dalam forum dialog bersama para pengusaha, Komisi IV DPR RI menampung sejumlah catatan terkait regulasi yang dinilai masih simpang siur. Salah satu sorotan utama adalah keharusan mengurus lebih dari satu jenis sertifikat sebelum komoditas dapat diekspor ke mancanegara.

"Ke depan kami akan tingkatkan koordinasi agar antara karantina ikan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Karantina Indonesia dapat menerapkan sistem satu pintu dalam penerbitan sertifikat. Dengan demikian, pengusaha tidak lagi merasa kewalahan," terangnya.

Tak hanya masalah sertifikasi, Komisi IV DPR RI juga mendapat keluhan terkait ketentuan administratif yang mewajibkan pelaku usaha mengulangi proses perizinan dari nol ketika terjadi perubahan status badan usaha, misalnya dari Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Padahal, Slamet menilai objek usaha yang dijalankan tetap sama sehingga idealnya hanya perlu dilakukan penyesuaian dokumen administrasi.

"Jika ada tuntutan peralihan dari CV ke PT dengan bidang usaha yang identik, semestinya tidak harus memulai proses dari awal lagi. Cukup dilakukan penyesuaian. Masukan-masukan konstruktif seperti ini akan kami serap dan sampaikan kepada mitra kerja kami," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berbagai aspirasi tersebut akan dibahas secara mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencari formulasi solusi yang tidak merugikan sektor usaha namun tetap mempertahankan kualitas pengawasan karantina.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian serius adalah kendala logistik ekspor. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku usaha mengungkapkan bahwa beberapa komoditas asal Kalimantan Timur masih harus dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diekspor ke negara tujuan, termasuk ke China.

Situasi ini dinilai memicu pembengkakan biaya distribusi dan menurunkan efisiensi rantai pasok secara keseluruhan. Menanggapi hal tersebut, Slamet memastikan DPR akan meminta klarifikasi kepada kementerian dan lembaga terkait mengenai latar belakang kebijakan tersebut.

"Terkait kewajiban ekspor melalui Jakarta, nanti akan kami dalami apakah itu disebabkan oleh faktor kuota, ketersediaan transportasi, pertimbangan teknis, atau memang regulasi yang mengatur. Jika regulasilah yang menjadi akar masalah, tentu harus kita benahi," tegasnya.

Politikus asal Kalimantan Timur itu menekankan bahwa DPR tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah.

"Temuan di lapangan akan kami bawa dalam rapat bersama mitra. Kami ingin mengidentifikasi secara pasti letak kendalanya, apakah bersumber dari regulasi atau sekadar persoalan teknis operasional. Jika ternyata regulasi yang bermasalah, maka akan kami dorong perbaikannya," imbuhnya.

Slamet menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang terkumpul selama kunjungan spesifik tersebut akan dijadikan bahan diskusi dalam Forum Group Discussion (FGD) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian teknis lainnya. (we/jaw)