![]() |
| Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya. |
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026),
Indrajaya mengingatkan bahwa usulan kenaikan gaji bagi pemimpin daerah tidak
dapat dilepaskan dari realitas anggaran negara yang saat ini tengah menerapkan
prinsip efisiensi di berbagai sektor. Meskipun regulasi yang telah berlaku
lebih dari dua dekade itu patut dievaluasi, namun keputusan akhir harus
mempertimbangkan kesehatan fiskal nasional dan skala prioritas belanja publik.
"Kami tidak keberatan jika pemerintah menginginkan
adanya penyesuaian, asalkan disertai dengan tolok ukur prestasi yang konkret.
Kenaikan gaji harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada
rakyat," tegas politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Indrajaya menekankan bahwa hak finansial kepala daerah
sebaiknya dikaitkan dengan indikator keberhasilan di wilayah masing-masing.
Beberapa parameter yang dapat dijadikan acuan antara lain capaian pembangunan
infrastruktur, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,
pengelolaan keuangan yang akuntabel, hingga tingkat kesejahteraan penduduk
setempat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga
berpotensi menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
Peningkatan kesejahteraan, menurutnya, dapat mengurangi celah penyalahgunaan
wewenang, meskipun tetap memerlukan pengawasan ketat dan sistem transparansi
yang kuat.
"Kenaikan gaji bukan satu-satunya jalan untuk
memberantas korupsi, tetapi bisa menjadi elemen pendukung jika dibarengi dengan
mekanisme kontrol yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten,"
imbuhnya.
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mendampingi
proses evaluasi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan regulasi
yang tidak hanya adil bagi pemimpin daerah, tetapi juga mendorong terciptanya
tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pencapaian
hasil yang nyata bagi masyarakat. (jaw)
.png)
