![]() |
| Penangkapan debt collector yng melakukan penganiayaan terhadap warga Pekayon Jaya. |
Pengaduan resmi tercatat masuk pada pukul 19.10 WIB.
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi
kejadian yang berada di kawasan Taman Villa Baru Blok I. Di tempat tersebut,
petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan
dari sejumlah pihak, serta memastikan kondisi sekitar kembali kondusif.
Berdasarkan hasil investigasi awal, insiden ini dipicu oleh
aksi penagihan utang yang dilakukan oleh pihak leasing atau juru tagih terhadap
pemilik kendaraan yang telah menunggak pembayaran selama sembilan bulan.
Pertikaian terjadi lantaran kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat
mengenai penyelesaian kendaraan bermotor tersebut. Situasi diduga memanas
hingga berujung pada tindak kekerasan fisik, di mana korban dilaporkan
mengalami pemukulan dengan menggunakan kursi besi. Korban pun segera
menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan
pendataan, dokumentasi di lokasi, serta mengambil keterangan resmi dari korban.
Terduga pelaku turut diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam
di Markas Polsek Bekasi Selatan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, menegaskan bahwa
pihaknya berkomitmen menangani setiap aduan masyarakat dengan mengedepankan
prosedur operasional standar serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh laporan yang masuk akan kami
tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kasus ini sedang kami dalami
untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh. Kami juga mengingatkan kepada
masyarakat agar senantiasa menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang
sah dan menghindari tindakan kekerasan,” ujar Kompol Suparmin.
Kehadiran aparat kepolisian melalui layanan 110 ini
merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat,
humanis, serta profesional kepada seluruh lapisan masyarakat. (arf)
.png)

