tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Respons Cepat Polsek Bekasi Selatan Tangani Laporan Kekerasan Debt Collector di Pekayon Jaya

Penangkapan debt collector yng melakukan penganiayaan terhadap warga Pekayon Jaya.
BEKASI SELATAN – Jajaran Polsek Bekasi Selatan menunjukkan kesigapan dalam menindaklanjuti pengaduan warga melalui saluran pengaduan darurat 110, menyusul adanya laporan terkait tindakan ancaman dan pemukulan di wilayah Pekayon Jaya pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Pengaduan resmi tercatat masuk pada pukul 19.10 WIB. Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi kejadian yang berada di kawasan Taman Villa Baru Blok I. Di tempat tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, serta memastikan kondisi sekitar kembali kondusif.

Berdasarkan hasil investigasi awal, insiden ini dipicu oleh aksi penagihan utang yang dilakukan oleh pihak leasing atau juru tagih terhadap pemilik kendaraan yang telah menunggak pembayaran selama sembilan bulan. Pertikaian terjadi lantaran kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat mengenai penyelesaian kendaraan bermotor tersebut. Situasi diduga memanas hingga berujung pada tindak kekerasan fisik, di mana korban dilaporkan mengalami pemukulan dengan menggunakan kursi besi. Korban pun segera menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pendataan, dokumentasi di lokasi, serta mengambil keterangan resmi dari korban. Terduga pelaku turut diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam di Markas Polsek Bekasi Selatan.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap aduan masyarakat dengan mengedepankan prosedur operasional standar serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan kekerasan,” ujar Kompol Suparmin.

Kehadiran aparat kepolisian melalui layanan 110 ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, serta profesional kepada seluruh lapisan masyarakat. (arf)