![]() |
| Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Persatuan Indonesia Wilayah Bekasi saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkot Bekasi. |
Kondisi lingkungan Kota Bekasi disebut kian kritis.
Persoalan sampah yang menumpuk, pencemaran udara, krisis air bersih, hingga
ancaman banjir akibat minimnya daerah resapan air terus menghantui masyarakat.
Di tengah krisis tersebut, muncul pula isu pemangkasan biaya kompensasi bagi
warga terdampak TPST Bantargebang.
Aliansi yang terdiri dari BEM Universitas Pertiwi, BEM
Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang, BEM Universitas Bina Insani, dan BEM
Universitas Islam As-syafi'iyah menilai Pemerintah Kota Bekasi lamban dalam
merespons persoalan kemanusiaan dan lingkungan tersebut.
"Kami menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk hadir dan
memberikan roadmap penyelesaian yang jelas dan mengikat secara hukum.
Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan gelombang mahasiswa yang turun ke
jalan akan semakin besar," ujar Ahmad Dhani selaku Ketua BEM Universitas
Pertiwi sekaligus perwakilan Aliansi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama. Pertama,
penyelesaian persoalan TPST Bantargebang dan hak kompensasi warga. Mereka
menuntut transparansi serta kepastian pencairan dana kompensasi bagi lebih dari
34.000 kepala keluarga terdampak. Mereka juga mendesak Wali Kota Bekasi
bersikap tegas menolak pemangkasan dana kompensasi dalam renegosiasi dengan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, penindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan
sampah. Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera
menyelesaikan tumpukan sampah di jalanan arteri hingga fasilitas umum, menambah
armada, dan memperbaiki sistem pengangkutan sampah.
Ketiga, pengusutan tuntas pencemaran dan penanganan krisis
air bersih. Massa mendesak tindakan represif terhadap pelaku pembuangan limbah
ilegal yang mencemari kali, serta tindakan preventif dengan membangun
infrastruktur cadangan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Keempat, pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) dan penghentian
alih fungsi lahan. Pemerintah dinilai harus segera memperluas RTH sebagai
daerah resapan air untuk mencegah banjir bandang dan menghentikan segala bentuk
alih fungsi lahan yang merusak daya dukung lingkungan.
"Bekasi bukan tempat sampah bagi persoalan Jakarta. Sungai
bukan saluran limbah, dan ruang hijau bukan lahan kosong untuk beton bangunan.
Keselamatan dan kesehatan warga bukan angka yang bisa dinegosiasikan,"
tegas massa aksi. (arf)
.png)
