![]() |
| Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. |
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB itu bertempat di Ruang
Aspirasi DPRD Kota Bekasi dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi,
Dariyanto. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bapemperda DPRD
Kota Bekasi beserta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Bapemperda mengundang perwakilan dari
beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yaitu Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Dinas
Perhubungan Kota Bekasi.
Adapun perwakilan perangkat daerah yang hadir antara lain
Nazirwan, Kepala Bidang P3PL B3 Dinas Lingkungan Hidup; Neneng Sumiati,
Sekretaris Dinas DPPPA Kota Bekasi; serta Teguh Indrianto, Sekretaris Dinas
Perhubungan Kota Bekasi.
Pembahasan rapat terbagi ke dalam tiga sesi utama yang
mengulas sejumlah rancangan Propemperda yang menjadi perhatian dalam perubahan
Propemperda Tahun 2026.
Pada sesi pertama, Bapemperda membahas Propemperda terkait
Pengelolaan Sampah. Fokus pembahasan diarahkan pada substansi dan rumusan yang
perlu disepakati sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Bapemperda bersama perangkat daerah terkait menyepakati
untuk meneruskan pembahasan dan membawa hasil rumusan tersebut ke tingkat
pimpinan guna memperoleh kesepakatan bersama.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan
bahwa pembahasan itu merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar
menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.
“Pembahasan hari ini berfokus secara khusus pada Propemperda
Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, hasil rumusan tim akan kami bawa ke jajaran
pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final,” tegas Dariyanto.
Memasuki sesi kedua, rapat membahas draf Propemperda
Perlindungan Anak. Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda bersama perangkat
daerah terkait melakukan pencermatan mendalam terhadap draf yang telah disusun.
Proses pembahasan juga memberi ruang bagi para pihak untuk
menyampaikan masukan, koreksi, maupun usulan perbaikan sebelum dokumen tersebut
masuk ke tahapan selanjutnya.
Dariyanto menyampaikan bahwa penyempurnaan draf masih
dimungkinkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, sebelum nantinya
diteruskan kepada Biro Hukum untuk proses harmonisasi.
“Draf Propemperda Perlindungan Anak telah dicermati bersama
secara mendalam. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi hingga
batas waktu yang ditentukan, sebelum akhirnya berkas ini kami teruskan ke Biro
Hukum untuk proses pengharmonisasian,” ucap Dariyanto.
Pada sesi ketiga, pembahasan menyoroti sejumlah materi
terkait penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan. Bapemperda menilai
perlu dilakukan kajian lebih mendalam sebelum ketentuan tersebut dibahas dan
direalisasikan lebih lanjut.
Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memastikan aturan yang
nantinya disusun memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diterapkan secara
tepat, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaannya di lapangan.
Dariyanto berharap proses pembahasan dan penyusunan regulasi
tersebut dapat semakin formal dan komprehensif sehingga mampu menjawab berbagai
persoalan yang ada di wilayah Kota Bekasi.
“Mudah-mudahan ini bisa lebih formal lagi ke depan, dan
masalah-masalah yang sudah ada, baik di daerah, di perumahan, maupun
perlintasan, semuanya sudah ada di sana. Mudah-mudahan ini bisa segera kita
realisasikan,” ucap Dariyanto.
Ia menambahkan, pembahasan aspek hukum akan dilakukan secara
lebih detail pada tahapan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki
substansi yang matang dan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
“Kita akan bahas lebih detail lagi di masa pembahasan
hukumnya nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran,”
tambah Dariyanto.
Melalui rapat Penyusunan dan Pembahasan Perubahan
Propemperda Tahun 2026 tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bekasi terus mendorong
proses pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara cermat, terukur, dan
melibatkan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi
bagian dari tahapan penyempurnaan Propemperda sebelum memasuki proses dan tahapan
pembentukan peraturan daerah berikutnya. (Arf)
.png)
