![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. |
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra,
menegaskan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak pembuangan sampah warga ibu
kota tersebut wajib melibatkan DPRD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama
Daerah. Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini menolak tegas jika DPRD
hanya dijadikan alat legitimasi atau sekadar penerima informasi di akhir proses
negosiasi.
“Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat
hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Karena itu, DPRD harus
dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah jauh
berjalan dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya,” tegas Sarwin,
Selasa (22/09/26).
Menurut Sarwin, keterlibatan legislatif bukanlah bentuk
intervensi terhadap kewenangan eksekutif, melainkan upaya penegakan hukum dan
pengawasan. Berdasarkan Pasal 16 dalam Perda tersebut, persetujuan DPRD merupakan
tahapan wajib setelah Kesepakatan Bersama tercapai, dan harus dilakukan sebelum
dokumen PKS resmi ditandatangani.
Lebih lanjut, Sarwin menyoroti substansi kesepakatan yang
akan diteken. Ia mendesak Pemkot Bekasi untuk transparan mengungkap konsekuensi
pembiayaan, perubahan klausul, hingga kompensasi yang akan diterima warga
terdampak, khususnya di sekitar kawasan Bantargebang.
“Kita perlu tahu secara transparan; apa saja poin yang
diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot,
dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar
formalitas perpanjangan kertas kontrak kerja sama,” ungkapnya.
Untuk memulai proses tersebut, Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun
2020 mengamanatkan Wali Kota Bekasi untuk melayangkan surat permohonan resmi
kepada Pimpinan DPRD, lengkap dengan draf rancangan PKS.
Sarwin berharap Pemkot Bekasi segera menempuh jalur
birokrasi yang benar mengingat batas waktu kontrak yang semakin menyusut. Ia
menjamin, legislatif tidak akan menghambat investasi maupun kerja sama daerah,
selama prosedurnya dilakukan secara transparan dan berpihak pada rakyat.
“Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami
justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan
alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar
kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi,” pungkas Sarwin.
(Arf)
.png)
