![]() |
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti. |
Menurut Evi, limbah
medis seharusnya dikelola sesuai protokol khusus dan tidak boleh dibuang
sembarangan. "Kami sudah mengidentifikasi masalah ini dan akan segera
memanggil dinas terkait untuk membahas penanganannya," ujarnya.
Perempuan
berhijab ini menegaskan bahwa Komisi II akan melakukan rapat kerja dengan dinas
terkait dalam waktu dekat. "Kami juga berencana turun ke rumah sakit, tapi
langkah pertama adalah memanggil pihak terkait terlebih dahulu karena masalah
limbah medis ini cukup serius," tambahnya.
Evi menekankan
bahwa pembuangan limbah medis yang tidak sesuai aturan tidak bisa ditolerir
karena berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat. "Ini harus
menjadi perhatian serius, dan jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,"
tegasnya.
Ia juga
mempertanyakan mengapa limbah medis masih dibuang ke TPA Sumur Batu, padahal
seharusnya Dinas Kesehatan memahami betul tata kelola limbah medis. "Jika
ada oknum tenaga medis yang melanggar, ini jelas tidak bisa dibenarkan,"
ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, Evi
menyoroti perlunya perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu dari open dumping menjadi sanitary landfill. "Pak Wali Kota
sudah berkomitmen untuk merealisasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai
regulasi, termasuk penerapan sanitary
landfill," jelasnya.
Ia menambahkan,
pemerintah pusat juga menargetkan perbaikan pengelolaan sampah hingga September
2025. "Jika tidak ada tindakan tegas, termasuk sanksi hukum, masalah ini
akan terus berulang. Hampir seluruh Indonesia menghadapi tantangan serupa, dan
kepala dinas yang abai harus bertanggung jawab," pungkas Evi. (dn)