![]() |
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. |
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2025-2029 harus menjadi pengejawantahan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Hal itu disampaikan usai menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RPJMD di Balai Patriot Pemkot Bekasi, Senin (5/5/2025).
"RPJMD ini merupakan penjabaran dari janji kampanye Pak Tri dan Pak Harris. Karena itu, kita ingin janji-janji itu diwujudkan melalui RPJMD yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD," ujar Sardi Efendi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD bergantung pada kemampuan aparatur Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan visi-misi kepemimpinan Tri-Harris.
"Ini berkaitan dengan SDM ke depan. Jika ada pergantian atau pergeseran di tubuh aparatur, harus dipastikan orang-orang yang dipilih mampu menjalankan janji kampanye tersebut," tegasnya.
Sardi mengingatkan, ketidaksesuaian dalam implementasi RPJMD bisa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya nanti.
"Jangan sampai RPJMD sudah disahkan, tapi tidak bisa dilaksanakan karena salah penafsiran," imbuhnya.
Proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan pembahasan draft di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi. Sardi berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Harapan saya, RPJMD ini bisa tuntas dalam enam bulan ke depan," pungkasnya.
RPJMD 2025-2029 menjadi panduan pembangunan Kota Bekasi untuk lima tahun mendatang, dengan fokus pada realisasi program prioritas pemerintahan Tri-Harris. (Dn))