![]() |
Salah satu kantor WorldCoin di Bekasi tertutup rapat pascapencabutan izin oleh Kemkomdigi. |
Terdapat tiga
kantor WorldCoin yang sebelumnya terdaftar di Kota Bekasi, yakni di Jalan Ir.
H. Juanda, Rawa Lumbu, dan Harapan Indah.
"Begitu kami
menerima informasi, jajaran Dinas Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ketiga kantor tersebut sudah
tidak beroperasi lagi, dan sebelum ada pembaruan regulasi terkait hal ini, kami
akan memastikan mereka tetap tutup," ujar Tri pada Selasa (6/5/2025).
Pemerintah Kota
(Pemkot) Bekasi akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh
aktivitas terkait WorldCoin di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari
potensi penyalahgunaan data pribadi.
Tri Adhianto juga
mengimbau warga yang telah melakukan aktivasi perekaman retina mata untuk
segera melapor ke Dinas Kominfo Kota Bekasi. Langkah ini bertujuan agar setiap
indikasi penyalahgunaan data dapat diantisipasi secara cepat dan efektif.
"Masyarakat
yang merasa telah menyerahkan data retina diminta untuk melapor. Jika ditemukan
penyalahgunaan, Pemkot dapat segera mengambil tindakan," tegasnya.
Pembekuan izin
oleh Kominfo dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas
mencurigakan dan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh PT Terang Bulan Abadi
dan WorldCoin. Kominfo akan memanggil kedua perusahaan tersebut untuk
klarifikasi lebih lanjut. (Yan)