![]() |
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekayon Jaya, Aiptu Muhtar Yahya Gunawan dari Polsek Bekasi Selatan, saat melakukan sosialisasi di MTs Attaqwa 08 Bekasi. |
Bekasicyber.ID, BEKASI SELATAN – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekayon Jaya, Aiptu Muhtar Yahya Gunawan dari Polsek Bekasi Selatan, mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang jam malam pelajar di MTs Attaqwa 08 Pekayon. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/6/2025) di Jalan Laskar Dalam, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Acara tersebut dihadiri oleh para guru, orang tua, serta
siswa-siswi MTs Attaqwa 08. Aiptu Muhtar menekankan pentingnya kerja sama
antara sekolah, orang tua, dan aparat keamanan dalam mendukung kebijakan ini
guna mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa—generasi yang sehat,
berakhlak baik, cerdas, dan kreatif.
“Kami mengimbau para siswa untuk tidak berkeliaran di luar
rumah pada malam hari. Orang tua diharapkan memastikan anak-anak mereka sudah
pulang sebelum pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas akan melakukan
patroli rutin di wilayah Pekayon Jaya guna memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Hal ini sesuai dengan tujuan surat edaran Gubernur, yakni melindungi pelajar
dari pengaruh negatif di malam hari.
“Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah
terhadap masa depan generasi muda. Dengan membatasi aktivitas malam, diharapkan
siswa dapat lebih fokus pada kegiatan positif seperti belajar, istirahat cukup,
dan pengembangan diri,” jelasnya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari guru dan orang
tua yang hadir. Mereka menyambut baik upaya preventif polisi dan pemerintah
daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan
remaja.
Melalui sinergi antara pihak keamanan, sekolah, dan
keluarga, diharapkan penerapan jam malam ini berjalan efektif serta turut
membentuk karakter generasi muda yang berkualitas sebagai bagian dari visi Jawa
Barat Istimewa. (dn)