![]() |
Dua warga negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku penipuan digital menggunakan metode blasting SMS palsu. |
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,
AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa aksi tersangka telah merugikan seorang
nasabah BCA berinisial AEF sebesar Rp100 juta. Modus operandi mereka adalah
mengirim pesan teks berisi pemberitahuan kedaluwarsa poin bank yang disertai
tautan phishing mirip situs resmi
BCA.
"Pelaku menggunakan perangkat khusus untuk menyebarkan
SMS palsu dengan logo BCA. Korban yang mengklik tautan tersebut akan kehilangan
kendali atas rekeningnya, sehingga dana dapat dikuras oleh pelaku," jelas
AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa
(24/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perangkat yang digunakan
untuk melakukan *blasting* SMS telah disiapkan oleh seorang tersangka lain
berinisial LW (yang masih dalam daftar pencarian orang atau DPO) di dalam
mobil.
Motif kejahatan ini diduga kuat untuk memperoleh keuntungan
finansial guna memenuhi kebutuhan hidup para pelaku. Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga
keamanan di ruang digital.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan
mencurigakan, tidak sembarangan mengklik tautan tidak dikenal, serta tidak
memberikan data pribadi pada formulir yang tidak jelas keabsahannya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 yang telah
diubah, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008, yang
mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meminimalisir
tindak kejahatan siber serupa di masa depan. (Dn)