tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kota-Kabupaten Bekasi Komitmen Selesaikan Pemisahan Aset Layanan Perumda Tirta Bhagasasi hingga Akhir Tahun

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (dua dari kiri) dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (dua dari kanan) dalam rapat persiapan pemisahan aset layanan Perumda Tirta Bhagasasi.
Bekasicyber.id, CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen menuntaskan persoalan pemisahan aset, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (24/6/2025).

Bupati Ade menegaskan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema tukar-menukar aset (barter) jika diperlukan.

"Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya," jelas Ade Kunang usai rapat.

Menurut Ade, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektar.

Bupati Ade menegaskan, aset yang sudah menjadi ketentuan untuk diserahkan pada 2026, diupayakan dipercepat menjadi akhir 2025, agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.

"Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, proses pemisahan aset antar dua daerah ini sudah berlangsung sejak 2022. Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua layanan ditargetkan selesai di 2025, dua lainnya di 2026, sisanya bertahap.

"Dua aset kita targetkan diserahkan Juli ini, dua lagi antara bulan November dan Desember, tergantung kecepatan verifikasi," jelas Tri.

Ia menekankan bahwa penyerahan aset tidak boleh sekadar administrasi, tetapi harus disertai verifikasi fisik agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Tri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi lahan-lahan yang selama ini belum termanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.

"Kalau ini dikelola baik, manfaatnya lebih besar buat masyarakat. Karena bagaimana pun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama," tutup Tri. (jaw)