tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPRD Dukung Optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi Pada Sektor Pajak Air Tanah dan Reklame

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhamad Mustofa.
CIKARANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menunjukkan keseriusannya dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui operasi penertiban yang menyasar sektor pajak air tanah dan reklame, yang digelar selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jumat (23-24/07/2026).

Kegiatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ini berada di bawah koordinasi Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhamad Mustofa, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah taktis untuk memaksimalkan penerimaan daerah sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan perpajakan.

"Paguyuban ini kita mulai dengan apel penertiban pajak air tanah, dan dilanjutkan esok hari dengan penertiban reklame. Untuk sektor air tanah, kita telah membagi dua tim yang akan bergerak langsung ke lokasi. Intinya, ini adalah upaya kita untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak air tanah," ungkap Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, potensi pendapatan dari pajak air tanah di Kabupaten Bekasi dinilai masih sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap, terutama dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar kawasan industri dan menggunakan sumber air tanah mandiri. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan yang belum memiliki dokumen izin segera memproses perizinannya. Sementara itu, bagi badan usaha yang masa berlaku izinnya telah usai, diminta untuk segera melakukan perpanjangan agar status hukumnya tetap sah.

"Kami apresiasi kepada perusahaan yang telah patuh dan tertib administrasi. Namun, bagi yang belum atau izinnya kedaluwarsa, kami harap segera dituntaskan. Ini penting agar seluruh kewajiban perusahaan dapat terpenuhi dengan baik," tambahnya.

Dalam pelaksanaan penertiban kali ini, tim juga didukung oleh unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan asistensi atau pendampingan teknis bagi perusahaan yang mengalami hambatan dalam proses pengurusan izin pemanfaatan air tanah.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pembagian tim menjadi dua klaster wilayah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan. Strategi ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak objek pajak sehingga evaluasi bisa berjalan lebih komprehensif.

"Kami ingin cakupan pemantauan lebih luas dan menyeluruh. Dengan adanya pendampingan dari berbagai pihak, kami optimistis tingkat kepatuhan terhadap izin dan pembayaran pajak akan meningkat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi kas daerah Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan optimisme bahwa jika seluruh perusahaan pengguna air tanah telah terdaftar dan melengkapi kewajibannya, potensi pendapatan daerah dari sektor ini bisa melonjak drastis. Saat ini, kontribusi pajak air tanah masih berada di angka puluhan miliar rupiah. Namun, dengan pengelolaan yang optimal, pendapatan tersebut berpotensi menyentuh kisaran Rp50 miliar.

"Peluangnya sangat terbuka lebar. Jika semua perusahaan sudah on board dan mengurus izin, penerimaan pajak air tanah bisa meningkat hingga sekitar Rp50 miliar. Ini merupakan tambahan modal yang sangat berarti bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bekasi," tutup Budi Muhamad Mustofa. (jaw)