tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Meski Anggaran Disesuaikan, RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima

Gedung RSUD Kabupaten Bekasi.
CIBITUNG — Di tengah kebijakan penyesuaian alokasi dana daerah pada tahun anggaran 2025, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Manajemen rumah sakit memastikan bahwa seluruh keputusan keuangan yang diambil tetap mengutamakan aspek keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan umum.

Sebagai institusi yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kabupaten Bekasi secara konsisten menjalankan berbagai terobosan strategis guna menyikapi perubahan postur anggaran, termasuk adanya pemangkasan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tergolong besar.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang langkah-langkah antisipatif agar operasional rumah sakit tetap berjalan lancar. Menurutnya, setiap kebijakan finansial yang diambil tidak pernah mengesampingkan faktor keselamatan jiwa pasien serta kepastian akses layanan publik.

"Kami selalu menjadikan kepentingan pasien dan kontinuitas pelayanan sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan anggaran. RSUD Kabupaten Bekasi berupaya keras untuk tetap patuh pada aturan administratif, namun tidak melupakan tanggung jawab mendasar kami dalam menyediakan layanan kesehatan yang bermutu," tutur Sri Enny ketika ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/07/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak manajemen telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan tetap berada dalam koridor pagu yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan ketersediaan obat-obatan, perlengkapan medis, serta berbagai keperluan operasional rumah sakit sepanjang tahun berjalan.

"Kami tidak ingin terjebak dalam situasi kekosongan dana yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat. Karena itu, kami menyusun anggaran secara berimbang, tidak defisit, sehingga pendapatan yang diperoleh setara dengan jumlah belanja yang dikeluarkan," tambahnya.

Sri Enny juga menegaskan bahwa sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSUD Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut secara jelas menyebutkan bahwa rumah sakit wajib mendahulukan keselamatan pasien dibandingkan pertimbangan keuangan semata.

"Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien. Akibatnya, timbul piutang pelayanan yang sebagian besar berasal dari penanganan kegawatdaruratan warga kurang mampu yang belum memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk proses rekonsiliasi tagihan, termasuk menjalin komunikasi lintas wilayah bagi pasien yang berasal dari luar Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Mengenai kewajiban pembayaran jangka pendek yang mencapai angka Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak berdampak pada menurunnya mutu pelayanan kesehatan harian yang diterima oleh masyarakat.

"Utang yang kami miliki sifatnya bergulir atau revolving. Sebagian sudah kami lunasi, namun ada pula pesanan persediaan dan jasa baru yang masuk. Yang paling kami jaga adalah agar pelayanan kepada publik tetap berjalan dengan baik dan tanpa hambatan," pungkasnya. (Jaw)