![]() |
| Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat kepada Pemda Kabupaten Bekasi. |
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam rangkaian Upacara
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026. Acara
berlangsung di Lapangan Hitam, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Bandung,
pada Rabu (19/8/2026).
Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
Jawa Barat, Asep Sutandar, dan turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan
daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda
I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas
konsistensi dan keterlibatan aktif Pemkab Bekasi dalam menjalin koordinasi
dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada setiap tahapan pembentukan regulasi
daerah.
"Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan penghargaan
kepada sejumlah kepala daerah, termasuk Plt Bupati Bekasi, karena peran
aktifnya dalam proses perumusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah," ujar
Hudaya usai menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-81 RI dan HUT ke-76 Kabupaten
Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Hudaya menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi
dinilai memiliki intensitas komunikasi dan konsultasi yang tinggi dengan Kanwil
Kemenkumham Jawa Barat selama proses harmonisasi produk hukum. Upaya ini
dilakukan guna memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, Kabupaten Bekasi dianggap aktif dalam
berkomunikasi, banyak berkonsultasi, dan berkoordinasi terkait penyusunan Perda
maupun Peraturan Kepala Daerah," jelasnya.
Hudaya menegaskan bahwa sinergi positif ini akan terus
dipelihara dan ditingkatkan. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk selalu melibatkan
Kementerian Hukum dalam setiap momen penting pembentukan regulasi, termasuk
dengan mengikutsertakan jajaran Kemenkumham dalam proses penyusunan Perda.
"Ke depan, kami akan mempertahankan agar semua Perda
dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kami juga akan
terus berkonsultasi, termasuk dengan menghadirkan pihak Kemenkumham pada saat
penyusunan Perda," katanya.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi penyemangat bagi
Pemkab Bekasi untuk terus memperbaiki kualitas produk hukum daerah, sehingga
memiliki fondasi hukum yang kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
secara optimal.
Selain apresiasi untuk kepala daerah, Hudaya juga
menyebutkan bahwa terdapat lembaga bantuan hukum asal Kabupaten Bekasi yang
turut menerima penghargaan dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81. Namun, ia mengakui
belum mengetahui secara mendetail kategori penghargaan yang diraih oleh lembaga
tersebut.
Mengenai proses pembentukan Perbup, Hudaya menjelaskan bahwa
saat ini mekanismenya memerlukan waktu lebih lama karena posisi kepala daerah
yang masih berstatus pelaksana tugas. Kondisi ini mengharuskan setiap Perbup
melalui proses pengesahan hingga tingkat Kementerian Dalam Negeri.
"Karena kepala daerah sekarang masih Plt, proses Perbup
tidak sama seperti ketika jabatan sudah definitif. Jika sudah definitif, cukup
diselesaikan di sini, tetapi karena Plt, prosesnya harus sampai ke Kementerian
Dalam Negeri," ungkapnya.
Hudaya mengakui bahwa kondisi tersebut menyebabkan
penyelesaian sejumlah Perbup memakan waktu lebih panjang dibandingkan situasi
normal. Ia berharap setelah kepala daerah definitif terpilih, proses
pembentukan Perbup dapat berjalan lebih efisien.
"Mudah-mudahan ke depan setelah definitif,
Perbup-Perbup ini bisa lebih cepat diselesaikan," pungkasnya. (jaw)
.png)


