![]() |
| Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. |
Ketiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran
2026, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam paparannya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa pengajuan
Raperda Perubahan APBD 2026 dilatarbelakangi oleh dinamika kondisi yang membuat
sejumlah asumsi dalam Kebijakan Umum APBD 2026 perlu disesuaikan, baik dari
sisi penerimaan maupun pengeluaran daerah. Penyesuaian ini juga terkait dengan
saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah
diproyeksikan naik sekitar Rp228,65 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp7,28
triliun menjadi sekitar Rp7,50 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari
pendapatan transfer yang bertambah sekitar Rp273,71 miliar. Sementara itu,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian sekitar Rp45 miliar menjadi
sekitar Rp4,26 triliun.
"Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilandasi oleh adanya perkembangan kondisi
yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi dan Kebijakan Umum APBD Tahun
Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah,"
ujarnya.
Dari sisi belanja daerah, alokasi dalam Rancangan Perubahan
APBD 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp217,18 miliar, dari semula sekitar
Rp7,70 triliun menjadi sekitar Rp7,92 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan
untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja
transfer. Adapun pembiayaan daerah mengalami penyesuaian sekitar Rp11,47
miliar, dari semula sekitar Rp422,87 miliar menjadi sekitar Rp411,39 miliar.
Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Plt. Bupati juga
menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten
Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, perubahan
regulasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan
perkembangan regulasi di bidang kesehatan, khususnya setelah ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024.
Perubahan tersebut mencakup antara lain definisi dan ruang
lingkup kawasan tanpa rokok, pengaturan tempat khusus merokok, kewajiban
pemerintah daerah, serta standar implementasi dan pengawasan di lapangan. Asep
menilai bahwa penguatan regulasi kawasan tanpa rokok sangat relevan dengan
karakter Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri, kawasan permukiman, sekaligus
pusat mobilitas masyarakat dan pekerja.
"Melalui Raperda ini, diharapkan dapat diperkuat
perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan
kawasan tanpa rokok, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih terukur
dan efektif," katanya.
Plt. Bupati Bekasi berharap seluruh Raperda yang diajukan
dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui proses yang profesional,
konstruktif, dan demokratis. Ia juga membuka ruang terhadap berbagai masukan,
saran, dan koreksi dari pimpinan serta anggota DPRD sebagai bagian dari
penyempurnaan substansi Raperda.
"Kami berharap Raperda ini dapat dibahas dan dikaji
bersama melalui semangat kemitraan yang profesional, konstruktif, dan
demokratis. Masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta segenap anggota
DPRD Kabupaten Bekasi sangat kami harapkan demi penyempurnaan Raperda
tersebut," ungkapnya. (Jaw)
.png)

