![]() |
Polres Metro Bekasi Kota melakukan press release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (4/6/2025). |
Bekasicyber.ID, MEDANSATRIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi dengan taktik baru. Awalnya, polisi menggerebek sebuah lokasi di Jakarta Timur pada 27 Mei 2025. Dari situ, penyelidikan dilanjutkan ke dua tempat lain, yaitu Bojong Gede (Bogor) dan Pancoran Mas (Depok).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, serta 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul. Jika ditimbang, ekstasi tersebut mencapai 6.331 gram. Selain itu, ditemukan pula 24,59 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara baru dengan mengubah bentuk ekstasi dari tablet menjadi kapsul berwarna-warni, mirip suplemen biasa. "Ini modus baru untuk mengelabui. Pelaku sudah dua kali menggunakan cara ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Bahan baku produksi diduga berasal dari dalam dan luar negeri. Pelaku memproduksi ekstasi secara mandiri di rumah dengan peralatan sederhana. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan serbuk yang ditemukan.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang elektronik dan catatan keuangan. Jaringan pelaku masih dalam penyelidikan, termasuk pencarian beberapa tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perkiraan, narkoba ini bisa menjangkau 10.000–15.000 pengguna. Harga per kapsul Rp300.000, sehingga total nilainya bisa mencapai Rp10 miliar," jelas Kapolres.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
"Ini salah satu temuan terbesar tahun ini di Bekasi. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga tuntas," tegasnya. (Yan)